Prestasi di Awal Tahun 2024, Imigrasi Mataram bersama Kanwil Kemenkumham NTB Terima Piagam Penghargaan Dari Amerika Serikat

Prestasi di Awal Tahun 2024, Imigrasi Mataram bersama Kanwil Kemenkumham NTB Terima Piagam Penghargaan Dari Amerika Serikat

MATARAM – Kantor Wilayah Kemenkumham NTB bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendapatkan piagam penghargaan dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat karena telah membantu dan bekerja sama dalam mengamankan dan melakukan pendeportasian seorang WN. Amerika Serikat yang menjadi buronan dari U.S. Marshal pada 17 Oktober 2023 melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

Piagam penghargaan tersebut dikirim langsung oleh Konsulat Jenderal Amerika Serikat dan diberikan kepada Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Wishnu Daru Fajar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo, Kepala Seksi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Cok Raditya dan Kepala Subseksi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Reza Mulyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Nama – nama tersebut diberikan penghargaan karena telah bekerjasama dan membantu seluruh proses pemulangan dari MDP (54 tahun) yang menjadi buronan dari U.S. Marshal di Amerika Serikat dan diamankan oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram di sebuah Homestay di wilayah Kabupaten Lombok Barat.

Sebelumnya, MDP diamankan oleh petugas karena mendapatkan laporan terkait keberadaan buronan U.S. Marshal di wilayah Lombok Barat, petugas kemudian langsung bergerak untuk mengamankan dan memeriksa MDP. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, MDP mengakui benar bahwa saat ini masih ada proses hukum belum selesai di Amerika Serikat dan juga MDP sudah overstay selama 14 (empat belas) hari sejak 11 September 2023 hingga 25 September 2023.” Jelas Pungki Handoyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Pungki Handoyo juga menjelaskan bahwa MDP ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sembari menunggu proses administrasi pendeportasian dirinya dan koordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Amerika Serikat. “MDP kami tahan di Ruang Detensi Kami sembari menunggu proses deportasi. MDP telah melanggar pasal 75 ayat 3 UU. No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan harus menyelesaikan proses hukum di Negara asalnya terlebih dahulu sebelum masuk ke Indonesia” jelas Pungki Handoyo.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan dalam kesempatan terpisah menyampaikan, “Prinsip Imigrasi Indonesia itu sudah jelas dan dituangkan dalam Undang – undang, yaitu Selective Policy dimana hanya orang asing yang bermanfaat yang boleh masuk kedalam wilayah Indonesia, jadi orang asing yang tidak bermanfaat apalagi bisa membahayakan masyarakat harus segera kita tindak agar tidak menimbulkan permasalahan kedepannya” jelas Parlindungan.

MDP dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kembai ke Negara asalnya pada 17 Oktober 2023 melalui BIZAM dan namanya dimasukkan kedalam daftar penangkalan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan juga menyampaikan “Penghargaan ini adalah bukti bahwa kerja keras yang dilakukan oleh petugas dengan selalu berkolaborasi dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder adalah hal yang benar dan baik serta harus terus ditingkatkan kedepannya. Piagam penghargaan ini menjadi pelecut semangat kami, khususnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk bekerja dan melayani dengan lebih baik lagi di tahun 2024” pungkas Parlindungan.

Imigrasi Mataram Luncurkan “Siap Dasapora Sirambo”, Aplikasi Pengawasan Orang Asing di Lombok

Imigrasi Mataram Luncurkan “Siap Dasapora Sirambo”, Aplikasi Pengawasan Orang Asing di Lombok

MATARAM – Kanwil Kemenkumham NTB melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melakukan peluncuran Aplikasi Database Pengawasan Orang Asing “SIAP DASAPORA SIRAMBO” pada Kamis, 9 November 2023 di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo menyampaikan bahwa Pengawasan terhadap orang asing di Pulau Lombok harus di optimalkan, mengingat saat ini adalah masa pasca pandemic dimana banyak sekali orang asing yang berwisata ke Indonesia khususnya Lombok. “Untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, kami mencoba berinovasi untuk memudahkan dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi kegiatan pengawasan dengan meluncurkan SIAP DASAPORA SIRAMBO” jelas Pungki Handoyo. “Harapan kami, dengan aplikasi SIAP DASAPORA SIRAMBO kita semua, baik petugas imigrasi, masyarakat dan juga instansi lain yang terkait dengan Pengawasan Orang Asing dapat sama – sama aktif untuk mengawasi kegiatan dan keberadaan orang asing di sekitar wilayah kita.” Tutup Pungki Handoyo.

Terkait penggunaan SIAP DASAPORA SIRAMBO dalam melakukan kegiatan Pengawasan orang asing, dijelaskan oleh Kasi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra, “Aplikasi SIAP DASAPORA SIRAMBO ini nantinya akan sangat memudahkan kita dalam melakukan monitoring terhadap kegiatan pengawasan yang sedang dilakukan sehingga akan membantu pimpinan ataupun peran serta stakeholder lainnya untuk dapat turut melaporkan keberadaan orang asing di wilayahnya.” Putu Agus Eka Putra juga menjelaskan bahwa saat ini, aplikasi SIAP DASAPORA SIRAMBO sudah dapat diimplementasikan dalam skala internal Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan akan dikembangkan dengan fitur – fitur tambahan untuk peran seta dari masyarakat dan pihak eksternal lainnya agar bisa melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing di sekitarnya. “Rencananya pengembangan aplikasi tersebut akan kita luncurkan untuk bisa digunakan pada awal tahun 2024, saat ini sedang kita lakukan uji coba oleh internal Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan kedepannya bisa digunakan oleh lebih banyak pihak” jelas Putu Agus Eka Putra.

Inovasi pembuatan Aplikasi SIAP DASAPORA SIRAMBO ini mendapat respon yang baik oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan. Dalam kesempatan berbeda, Kakanwil Kemenkumham menyampaikan bahwa “Aplikasi ini juga akan memudahkan proses koordinasi antar instansi dalam melakukan kegiatan pengawasan orang asing. Jadi pekerjaan kita semua dapat menjadi lebih efektif dan efisien dengan pemanfaatan teknologi digital sesuai dengan amanat dari Menteri Hukum dan Ham, Prof. Yasonna H. Laoly” pungkas Parlindungan.

Imigrasi Mataram Kembali Deportasi WNA Asal Amerika Serikat Karena Overstay

Imigrasi Mataram Kembali Deportasi WNA Asal Amerika Serikat Karena Overstay

MATARAM – Kantor Wilayah Kemenkumham NTB bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kembali melakukan pendeportasian terhadap orang asing, kali ini pasangan WNA asal Amerika Serikat berinisial JDD (Lk) berusia 29 tahun dan RYD (Pr) berusia 30 tahun akan dideportasi kembali ke Negara asalnya karena Overstay selama lebih dari 60 (enam puluh) hari di Indonesia.

Pungki Handoyo selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyampaikan bahwa kedua WN Amerika Serikat tersebut diamankan oleh petugas di TPI Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) saat akan berangkat menuju Kuala Lumpur pada 08 November 2023. “Petugas di TPI BIZAM yang mengamankan pada saat akan berangkat ke Kuala Lumpur kemudian dijemput oleh petugas di seksi Inteldakim untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi” papar Pungki Handoyo. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram telah melakukan deportasi terhadap 4 (empat) orang WN Amerika Serikat pada periode Oktober hingga November ini, “Kami sudah sampaikan juga pemberitahuan ke Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Indonesia terkait warga negaranya yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia” ungkap Pungki Handoyo.

Pasangan WN Amerika Serikat ini telah menjalani pemeriksaan oleh petugas Seksi Inteldakim di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan fakta bahwa kedua orang ini dengan sengaja telah berada di wilayah Indonesia melewati batas dari masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya. “Hasil pemeriksaan oleh petugas Seksi Inteldakim, keduanya telah overstay selama lebih dari 60 (enam puluh) hari dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU. No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan akan dikenakan Pendeportasian dan Penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia.” Beber Pungki Handoyo.

Dalam kesempatan lainnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan menyampaikan “Tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar aturan di Indonesia ini sudah sesuai dengan amanat dari Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly. Kami juga akan selalu berusaha untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang berada di NTB, khususnya Pulau Lombok sehingga nantinya hanya orang asing yang bermanfaat saja yang boleh masuk ke sini” jelas Parlindungan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Deportasi WN Amerika Serikat Buronan U.S. Marshal

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Deportasi WN Amerika Serikat Buronan U.S. Marshal

MATARAM – Kantor Wilayah Kemenkumham NTB melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram berhasil  mengamankan dan melakukan pendeportasian seorang WN. Amerika Serikat yang menjadi buronan dari U.S. Marshall pada 17 Oktober 2023 melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melakukan pengamanan terhadap WN. Amerika Serikat dengan inisial MDP (54 tahun) pada Senin, 25 September 2023 berdasarkan Surat permohonan pengamanan dan penahanan dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya. Petugas mengamankan MDP di sebuah penginapan yang berlokasi di Desa Midang Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Saat didatangi oleh Petugas yang datang bersama anggota Babinsa Desa Midang dan Polsek Gunung Sari, MDP melakukan perlawanan dan menolak untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Setelah petugas memberikan penjelasan dan menjamin keamanannya, MDP akhirnya bersedia untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk melakukan pemberian keterangan. Berdasarkan keterangan yang diberikan, petugas kemudian menemukan fakta bahwa MDP juga telah overstay di wilayah Indonesia selama 14 (empat belas) hari. “MDP memang semat tidak kooperatif sewaktu akan kami bawa ke Kantor Imigrasi Mataram namun petugas kami melakukan pendekatan persuasive dan memastikan keamanannya sehingga akhirnya MDP bersedia datang ke Kantor untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaannya MDP mengakui benar bahwa saat ini masih ada proses hukum belum selesai di Amerika Serikat dan juga MDP sudah overstay selama 14 (empat belas) hari sejak 11 September 2023.” Jelas Pungki Handoyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Pungki Handoyo juga menjelaskan bahwa MDP ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sembari menunggu proses administrasi pendeportasian dirinya dan koordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Amerika Serikat. “MDP kami tahan di Ruang Detensi Kami sembari menunggu proses deportasi. MDP telah melanggar pasal 75 ayat 3 UU. No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan harus menyelesaikan proses hukum di Negara asalnya terlebih dahulu sebelum masuk ke Indonesia” jelas Pungki Handoyo. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan dalam kesempatan terpisah menyampaikan, “Prinsip Imigrasi Indonesia itu sudah jelas dan dituangkan dalam Undang – undang,yaitu Selective Policy dimana hanya orang asing yang bermanfaat yang boleh masuk kedalam wilayah Indonesia, jadi orang asing yang tidak bermanfaat apalagi bisa membahayakan masyarakat harus segera kita tindak agar tidak menimbulkan permasalahan kedepannya” pungkas Parlindungan. MDP kemudiandideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kembai ke Negara asalnya pada 17 Oktober 2023 melalui BIZAM dan namanya dimasukkan kedalam daftar penangkalan.

Si Rambo Jawara Nekat, Layanan Informasi 24/7 Imigrasi Mataram

Si Rambo Jawara Nekat, Layanan Informasi 24/7 Imigrasi Mataram

MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram meluncurkan inovasi Si Rambo Jawara Nekat – Imigrasi Mataram Lombok Menjawab Whatsapp Masyarakat pada Jumat 13 Oktober 2023. Inovasi ini merupakan layanan informasi berbasis whatsapp gateway dimana sistem dapat menjawab pertanyaan masyarakat seputar persyaratan keimigrasian secara otomatis selama 24 jam.

Peluncuran inovasi Si Rambo Jawara Nekat dilakukan di Gili Trawangan. Tim Humas menyapa langsung wisatawan yang ada di sana serta membagikan brosur mengenai inovasi ini. Tidak sampai di situ, Tim Humas juga melakukan live demo penggunaan Si Rambo Jawa Nekat kepada pengelola hotel di sekitar Gili Trawangan. Live demo ini bertujuan agar pengelola hotel nantinya dapat mengarahkan wisatawan di hotelnya untuk memanfaatkan inovasi Si Rambo Jawara Nekat jika mereka membutuhkan informasi keimigrasian.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Slamet Wahono menjelaskan kemudahan mengakses informasi keimigrasian melalui inovasi ini. “Masyarakat cukup mengirim pesan whatsapp ke nomor 08113838389 dan sistem akan mengirimkan keyword sesuai pertanyaan yang hendak ditanyakan, kemudian setiap pertanyaan akan dijawab otomatis oleh sistem”, jelasnya.

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa layanan informasi ini bisa diakses kapanpun. “Sistem kami aktif merespon pertanyaan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapat informasi kapanpun dan dimanapun”, jelasnya.

Layanan informasi 24/7 inipun mendapat respon positif dari masyarakat pengguna. Salah satunya dari Mary Petro Smith, seorang Warga Negara Amerika Serikat yang sudah mencoba menggunakan Si Rambo Jawara Nekat. “Saya mengetahui persyaratan EPO melalui program WhatsApp Gateway yang sangat bagus dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, saya mengapresiasi program ini karena kita bisa mendapat informasi keimigrasian dengan cepat dan mudah selama 24 jam 7 hari”, ujar Mary.

Apresiasi positif juga datang dari pengelola hotel. Endar Triyono selaku Manajer Hotel Pearl SunSet Resort menuturkan bahwa inovasi ini sangat membantu tamu hotelnya yang sebagian besar adalah orang asing dalam mencari informasi keimigrasian. “Bila melihat tamu kami yang 90% adalah orang asing, inovasi ini sangat bagus karena efisien dan efektif bagi tamu kami untuk mencari informasi keimgrasian”, ujar Endar.

Operasi Gabungan TIMPORA Kabupaten Lombok Tengah

Operasi Gabungan TIMPORA Kabupaten Lombok Tengah

MATARAM – Kanwil Kemenkumham NTB melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menggelar kegiatan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Lombok Tengah di wilayah Kuta, Lombok Tengah pada Kamis, 26 Oktober 2023 di JM Hotel, Kuta-Mandlika.

Kegiatan Operasi Gabungan diikuti oleh 16 orang anggota TIMPORA Kabupaten Lombok Tengah yang terdiri dari berbagai Instansi terkait Pengawasan Orang Asing. Dalam kegiatan tersebut, peserta dibagi menjadi 2 Tim yang kemudian menyebar melakukan kegiatan Operasi Gabungan di beberapa Hotel dan Cafe/Restaurant di sekitaran Kuta Mandalika. Dalam menjalankan kegiatan Operasi Gabungan Timpora Kabupaten Lombok Tengah, Petugas melakukan kegiatan pemeriksaan secara Ramah dan Humanis sehingga tidak mengganggu kenyamanan dari masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Tim berhasil menemukan seorang WN Belanda yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian karena terindikasi bekerja sebagai Pastry Chef namun menggunakan izin tinggal Visa On Arrival yang seharusnya hanya untuk kegiatan wisata. Petugas kemudian memberikan Surat Tanda Penerimaan Paspor Ybs dan Ybs diminta menghadap ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada hari Senin, 30 Oktober 2023 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada seluruh anggota Timpora Kabupaten Lombok Tengah yang berhasil menemukan dugaan pelanggaran Keimigrasian. “Berdasarkan hasil tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Pengawasan Orang Asing sangat diperlukan di wilayah – wilayah yang menjadi pusat keramaian wisata bagi Orang Asing, walaupun sebagian besar dari Perusahaan / Bisnis yang menggunakan Tenaga Kerja Asing telah melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan namun masih ada beberapa perusahaan / TKA yang masih belum melengkapi kelengkapan dokumen yang dibutuhkan” Jelas Pungki Handoyo. Dalam kesempatan yang berbeda Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan menyampaikan “Inilah pentingnya sinergitas dan kolaborasi antar instansi dalam melaksanakan pengawasan terhadap
orang asing, kedepannya kita harapkan sinergi dan kolaborasi ini menjadi semakin baik dan harmonis sehingga bisa mewujudkan pengawasan orang asing yang semakin optimal lagi.”

Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi

Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi

Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna pembaruan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Pembaruan aturan dibutuhkan untuk merespon banyaknya perubahan dan perkembangan di masyarakat yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tipikor.

“Pengaturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sangat memerlukan pembaharuan yang jitu. Pembaharuan peraturan perundang-undangan ini, tentunya juga harus didukung komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama lembaga-lembaga negara dan pemerintah,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada acara Konferensi Hukum Nasional, Rabu (25/10/2023).

Yasonna mengungkapkan pada tahun 2022 tercatat 597 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp42,727 triliun. Tingginya kasus korupsi disebabkan oleh perkembangan tindakan korupsi yang semakin kompleks, modus operandi yang beragam, serta lingkup kejahatan yang semakin luas. Kondisi ini menuntut pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum tipikor yang berlaku selama ini.

“Kita perlu mengidentifikasi serta memetakan hal-hal yang memerlukan pembaharuan dan perbaikan, baik pada aspek substansi pengaturan maupun kelembagaan,” ujar Yasonna di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.

Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun selama 22 tahun aturan ini berlaku, telah terjadi perubahan signifikan dalam arsitektur hukum internasional yang mempengaruhi hukum nasional di tanah air.

Salah satunya adalah Konvensi PBB menentang Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang telah Indonesia ratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003.

UNCAC memperkenalkan empat jenis tindak kejahatan yang belum ada dalam peraturan nasional, yaitu penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, dan penyuapan di sektor swasta.

“Meski belum diatur di Indonesia, sesungguhnya tindak kejahatan yang dimuat dalam UNCAC telah terjadi. Peraturan yang belum memadai akan membuat penegakan hukum terhadap korupsi menjadi sulit dilaksanakan,” terangnya.

Pembaruan aturan tipikor, lanjut Yasonna, memerlukan kerja sama dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, hingga akademisi.

Menurutnya, kementerian dan lembaga harus berkoordinasi untuk mencegah tipikor sesuai dengan tipologi-tipologi kejahatan yang beragam.

“Setiap lembaga harus secara serius dan konsisten melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan cara ini, kita dapat memangkas tindak pidana korupsi di hulu dan meringankan beban penegakan hukum di hilir,” ucap Yasonna.

Yasonna pun berharap Konferensi Hukum Nasional ini bisa menghimpun pemikiran dari para pemangku kepentingan sehingga memberikan kontribusi mengenai strategi penegakan hukum tindak pidana korupsi di masa mendatang.

“Kami berharap, konferensi ini dapat memberikan arahan dan masukan yang berharga bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.

Konferensi Hukum Nasional diselenggarakan oleh Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menuturkan Konferensi ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Ia menjelaskan BPHN terlibat dalam upaya pencegahan tipikor melalui dua pendekatan, yakni pendekatan regulasi dan pendekatan sosiologis.

“Pendekatan regulasi dilakukan dengan melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum tipikor. Sementara itu, pendekatan sosiologis dilakukan dengan membangun kesadaran hukum anti korupsi di masyarakat yang dilakukan oleh pejabat penyuluh hukum di BPHN,” tutup Widodo.

Waspadai Dampak Negatif Artificial Intelligence, Menkumham Dorong Penguatan Teknologi Intelijen Keimigrasian

Waspadai Dampak Negatif Artificial Intelligence, Menkumham Dorong Penguatan Teknologi Intelijen Keimigrasian

 

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi perlu merumuskan berbagai strategi dan konsep yang konkret melalui pendekatan teknologi, politik dan keamanan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly kala membuka Focus Group Discussion Strategi Peningkatan Peran Intelijen Keimigrasian, Selasa (22/08/2023).

“Perkembangan teknologi informasi memiliki dampak negatif dalam aspek kejahatan internasional seperti human trafficking, perdagangan orang, narkotika hingga illegal fishing. Beberapa waktu lalu saya menerima pimpinan dari Google, beliau bahkan mengkhawatirkan artificial intelligence (AI) digunakan untuk hal negatif,” ungkap Menkumham.

Oleh karena itu, lanjutnya, Ditjen Imigrasi berperan penting dalam mendistribusikan informasi sebagai dasar pengambilan keputusan strategis dan taktis terkait kebijakan. Intelijen Keimigrasian khususnya, berperan mendeteksi dan mencegah ancaman yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara. Penerapan regulasi dan pengembangan sumber daya manusia, sebutnya, berperan penting dalam mencapai hal tersebut.

Mendukung pernyataan Menkumham, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyatakan informasi merupakan bisnis utama dari intelijen

“Sehingga bagaimana kita dapat mengumpulkan informasi untuk kemudian dianalisis dan hasilnya diberikan guna kepentingan organisasi. Baik untuk operasi, antisipasi kemungkinan yang terjadi ke depan atau hal-hal yang penting dalam perumusan serta pelaksanaaan kebijakan,” tuturnya. Pada acara tersebut, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), A. M. Hendro Priyono mengatakan, penggalangan penting dilakukan untuk mendapatkan informasi dalam hal proses penyelidikan dan pengamanan.

“Fungsi intelijen tidak dapat direduksi harus terdiri dari Lidpamgal (penyelidikan, pengamanan dan penggalangan). Ditjen Imigrasi mempunyai subjek hukum orang asing yang berada di negara Indonesia, artinya intelijen berperan sentral dalam mencegah ancaman. Hanya melalui pengorganisasian yang baik dan menggunakan kecerdasan teknologi kita dapat mengatasi ancaman ini,” ujarnya.

Materi focus grup discussion intelijen keimigrasian juga diisi oleh mantan Dirjen Imigrasi, Prof. Iman Santoso, dan pakar intelijen, Yohannes Wahyu Saronto. Topik-topik yang difokuskan pada kegiatan tersebut antara lain pentingnya melakukan peran mitigasi komprehensif dengan memahami pola dan memetakan pergerakan target. Border operation center, simplifikasi sistem aplikasi hingga pertimbangan menggunakan AI pada sistem yang lebih canggih turut menjadi perhatian dalam diskusi tersebut.

Di sesi terakhir, perwakilan dari US Immigration and Customs Enforcement (ICE), Richard menyampaikan bahwa penetapan organisasi dan penentuan tim kecil perlu dilakukan dalam strategi intelijen. US ICE juga menjelaskan tentang pengimplementasian program BITMAP dalam intelijen keimigrasian.

Direktorat Intelijen Keimigrasian (Direktorat Intelkim) telah berhasil menyingkap berbagai kasus penyelewengan oleh warga negara asing, seperti kasus penjamin fiktif, WNA Cina pemegang paspor Meksiko palsu hingga WN Vanuatu yang menggunakan identitas KTP WNI untuk bertanding di One Pride MMA.

Gandeng Camat Dan Kades, Imigrasi Mataram Beri Edukasi Seputar Pencegahan PMI Non Prosedural

Gandeng Camat Dan Kades, Imigrasi Mataram Beri Edukasi Seputar Pencegahan PMI Non Prosedural

Mataram – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural pada Senin 7 Agustus 2023 bertempat di Hotel Golden Palace, Mataram. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat se-Mataram serta beberapa Camat dan Kepala Desa di wilayah Lombok Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi seputar pencegahan PMI Non Prosedural, sehingga diharapkan masyarakat di daerah bisa terhindar dari berbagai potensi kejahatan seperti misalnya perdagangan orang.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Yan Wely Wiguna menekankan pentingnya kegiatan ini untuk perlindungan PMI. “Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi terkait peraturan keimigrasian, ketenagakerjaan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia, jadi PMI tersebut bisa terlindungi baik sebelum pemberangkatannya dan setelah penempatannya di negara tujuan dia bekerja”, tuturnya

Kegiatan ini dilaksanakan dengan turut mengundang Kepala BP3MI NTB sebagai narasumber pertama. Dalam paparanya, Mangiring Hasoloan Sinaga selaku Kepala BP3MI menjelaskan persyaratan bekerja ke luar negeri, skema penempatan ke luar negeri, upaya sikat sindikat, dan layanan BP3MI. Paparan dilanjutkan dengan narasumber kedua oleh Putu Galih Perdana Putra selaku Analis Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Galih memaparkan berbagai hal seputar pelayanan paspor bagi PMI, mulai dari persyaratan, biaya, hingga prosedur yang harus dilalui. Ia juga memaparkan pemberian fasilitas nol rupiah biaya paspor bagi pemohon paspor baru bagi PMI.

Ditemui secara terpisah seusai acara, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Slamet Wahono menjelaskan bahwa kegiatan edukasi serupa tidak akan berhenti sampai di sini. Ia menuturkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi terkait guna mendukung program Direktorat Jenderal Imigrasi berupa program Desa Binaan Imigrasi. “Saat ini kami sedang mempersiapkan program Desa Binaan Imigrasi yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat di desa dalam hal pencegahan PMI Non Prosedural”, jelasnya.

Penulis: Putu Galih Perdana Putra

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Gelar Rapat Timpora Tingkat Kabupaten Lombok Timur

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Gelar Rapat Timpora Tingkat Kabupaten Lombok Timur

SELONG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menggelar kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Lombok Timur pada Kamis, 27 Juli 2023 di Aula Rinjani Waterpark, Selong. Rapat ini dihadiri oleh berbagai Instansi terkait pengawasan orang asing, mulai dari Kepolisian, TNI, Kepala Badan/Dinas Pemerintah Daerah hingga Camat di Kabupaten Lombok Timur. Adapun Tema Rapat TIMPORA Kabupaten Lombok Timur adalah “Membangun Sinergitas dan Kolaborasi Penegakan Hukum untuk Peningkatan Investasi di Wilayah Kabupaten Lombok Timur”.

Rapat TIMPORA Kabupaten Lombok Timur dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Yan Welly Wiguna, dalam sambutannya, Kadiv Keimigrasian menyampaikan bahwa Pengawasan terhadap orang asing di wilayah NTB khususnya Lombok Timur tidak dapat terlaksana dengan maksimal tanpa bantuan dari berbagai stakeholder terkait. “SDM yang kami miliki sangat terbatas untuk dapat melakukan Pengawasan terhadap orang asing di seluruh wilayah Pulau Lombok, sehingga kami sangat berharap sinergi dan kolaborasi kita semua sebagai anggota TIMPORA dapat terjalin dan semakin kuat sehingga kita bisa mewujudkan pengawasan terhadap orang asing yang optimal.” “Di masa saat ini, kedatangan orang asing di wilayah Indonesia merupakan hal yang tidak bisa kita hindari, namun selain membawa manfaat dari investasi dan kegiatan yang mereka lakukan di Indonesia, orang asing juga acap kali menyebabkan permasalahan bagi masyarakat kita sehingga Pengawasan Orang Asing menjadi salah satu hak krusial yang perlu sekali kita lakukan” jelas Welly.

Selanjutnya Rapat TIMPORA dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber yaitu Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Putu Agus Eka Putra. Dalam penyampaiannya, Putu Agus menyampaikan bahwa pentingnya kegiatan Rapat TIMPORA ini sebagai wadah dan sarana untuk pertukaran informasi dan koordinasi dengan sesama anggota TIMPORA sehingga bisa bersama – sama melakukan tugas dan fungsi pengawasan terhadap orang asing dengan maksimal sesuai amanat dari Undang – Undang. Putu Agus juga mengikuti jalannya diskusi dan tanya jawab dengan peserta rapat didampingi oleh Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Reza Mulyawan selaku moderator.

Seluruh peserta sangat antusias dan aktif mengikuti jalannya diskusi dan membahas berbagai permasalahan dan isu – isu strategis yang terjadi di ruang lingkup kerja masing – masing instansi. Diharapkan dengan digelarnya Rapat TIMPORA Kabupaten Lombok Timur ini maka pengawasan terhadap orang asing di Pulau Lombok khususnya Kabupaten Lombok Timur dapat dilakukan dengan optimal untuk mewujudkan lingkungan yang nyaman dan aman bagi masyarakat.