Sehubungan dengan semakin merebaknya pandemi COVID-19, Pemerintah Republik Indonesia untuk sementara MENGHENTIKAN kebijakan Bebas Visa Kunjungan bagi negara-negara tertentu (lihat di menu Daftar Negara Bebas Visa Kunjungan) hingga pemberitahuan resmi berikutnya.
1. Tidak untuk bekerja
2. Tidak melakukan kegiatan jurnalistik
Dapat tinggal di Indonesia selama 30 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
Masa tinggal tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan ke izin tinggal lainnya.
Tidak dikenakan biaya visa.
PEMBERITAHUAN
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0708.GR.01.01 TAHUN 2022, berikut adalah negara-negara yang warga negaranya diizinkan untuk masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK):
(1) Brunei Darussalam,
(2) Filipina,
(3) Kamboja,
(4) Laos,
(5) Malaysia,
(6) Myanmar,
(7) Singapura,
(8) Thailand, dan
(9) Vietnam.