Pemberian Izin Masuk Kembali
Dasar Hukum : Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
Persyaratan Pemberian Izin Masuk Kembali :
Persyaratan Mutlak
- Perdim 25 (diberikan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram)
- Surat permohonan
- Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000)
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat teraan Izin Tinggal Tetap)
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Penjamin, dalam hal Penjamin berkebangsaan asing
- KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram
- Kartu Keluarga (KK) Penjamin
- Surat keterangan tempat tinggal
- Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa
Catatan
Permohonan dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari sebelum jangka waktu izin Masuk Kembali berakhir.