Perkuat Pengawasan Orang Asing di Lombok Timur, Imigrasi Mataram gelar Rapat Timpora

Perkuat Pengawasan Orang Asing di Lombok Timur, Imigrasi Mataram gelar Rapat Timpora

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram gelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk tingkat Kabupaten Lombok Timur di Rinjani Waterpark pada hari Rabu (21/5).

Rapat yang dibuka langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldari) Lombok Timur H. Mustofa ini dihadiri langsung oleh berbagai unsur Timpora seperti TNI, POLRI, Kejaksaan, Disdukcapil, Disnaker serta Pemerintah Daerah dan Instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, H. Mustofa menekankan 3 poin penting untuk dibahas dalam rapat kali ini yakni terkait cara bertukar informasi akan keberadaan dan aktifitas Orang Asing, cara melakukan identifikasi kerawanan dan pelanggaran oleh Orang Asing serta menyusun langkah pengawasan yang efektif dan efisien.

“Timpora ini bukan hanya menekankan pada aspek keimigrasian saja, ada banyak aspek disini seperti ekonomi, sosial dan budaya, karena itulah tim ini terdiri dari berbagai unsur” imbuh Mustofa.

Hadir dalam sesi diskusi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Iqbal Rifai sebagai moderator dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Mirza Akbar sebagai narasumber.

Dalam diskusi rapat, ada banyak permasalahan-permasalahan pengawasan Orang Asing di Kabupaten Lombok Timur yang disampaikan seperti kendala pertukaran informasi, adanya perbedaan data hingga perlunya peningkatan kewaspadaan anggoa Timpora dalam hal penerbitan perizinan.

Dalam akhir sesi, Mirza menyampaikan pentingnya kerjasama dan sinergitas antar instansi untuk tercapainya pengawasan Orang Asing yang efektif dan efisien di Kabupaten Lombok Timur.

“Pada Hakikatnya, imigrasi bukanlah ujung tombak dalam Timpora, Timpora dibentuk sebagai wadah dari seluruh unsur yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan Orang Asing untuk berkoordinasi, bertukar informasi dan bersama-sama melakukan pengawasan Orang Asing” tutup Mirza.

Imigrasi Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerjasama Pencegahan Perdagangan Orang

Imigrasi Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerjasama Pencegahan Perdagangan Orang

Bali (19/5) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menjadi tuan rumah Pertemuan Bilateral Kedua (The 2nd Bilateral Meeting) dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja yang digelar di Bali pada Senin (19/5). Pertemuan ini bertujuan untuk menyepakati kerjasama di bidang perdagangan orang serta mengatasi berbagai tantangan keimigrasian yang dihadapi kedua negara. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman dan Dirjen Imigrasi Kamboja, Sok Veasna hadir langsung dalam kesempatan tersebut.

Seiring dengan peningkatan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Kamboja dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia mencatat maraknya kasus-kasus WNI yang terindikasi bekerja secara non-prosedural yang terjerat dalam online gambling dan scamming. Hal ini mendasari disepakatinya Letter of Intent (LoI) Indonesia-Kamboja dalam pertemuan kali ini. Dokumen kerjasama ini menjadi upaya perlindungan terhadap warga kedua negara dari migrasi ilegal yang di dalamnya tercantum kesepakatan kerjasama dalam hal pertukaran informasi, bantuan teknis, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Melengkapi hal tersebut, baik Pemerintah Indonesia maupun Kamboja menilai perlu adanya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja guna memperkuat koordinasi dan kerja sama Indonesia – Kamboja di bidang Keimigrasian.

“Sebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara, juga mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian serta sharing best practice penyelesaian permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja,” jelas Yuldi.

Indonesia secara aktif terlibat dalam memerangi penyelundupan manusia melalui strategi komprehensif yang melibatkan kerja sama di forum bilateral, regional, maupun internasional. Langkah signifikan telah diambil dengan memasukkan klausul tindak pidana penyelundupan manusia ke dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan sanksi tegas kepada penyelundup dan fasilitatornya.

Selain itu Imigrasi berperan dalam pencegahan dari hulu keberangkatan pekerja migran non prosedural melalui penundaan penerbitan paspor atau penolakan dan penundaan keberangkatan bagi WNI yang terindikasi sebagai pekerja migran nonprosedural.

Tercatat selama Januari-April 2025, petugas di tempat pemeriksaan Imigrasi bandara dan pelabuhan  internasional se-Indonesia telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 5.000 orang calon pekerja migran Indonesia nonprosedural. Sementara itu, hingga saat ini tercatat sebanyak 303 penundaan penerbitan paspor yang telah dilakukan oleh kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

Ditjen Imigrasi tidak hanya aktif mencegah TPPO di perlintasan dan pada proses penerbitan paspor, akan tetapi juga menginisiasi program Desa Binaan Imigrasi, yakni program edukasi keimigrasian kepada masyarakat pedesaan – terutama yang diketahui merupakan penyumbang PMI dengan jumlah besar – agar memahami pentingnya melengkapi dokumen dalam permohonan paspor. Keterlibatan masyarakat dan peningkatan kesadaran publik melalui kampanye edukasi di daerah rentan menjadi komponen utama strategi pencegahan.

Terkait hal ini, Menteri Imipas menyampaikan

“Kami juga membantu membangun kesadaran untuk waspada dalam merespon tawaran bekerja di luar negeri, terutama jika mereka diminta memberi keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor. Saat ini, ada 185 desa binaan yang kami miliki,” papar Agus.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan harapannya akan hasil dari Bilateral Meeting kali ini.

“Pertemuan ini menjadi platform penting untuk memperdalam pemahaman bersama, berbagi pengalaman, dan merumuskan solusi inovatif terhadap isu-isu keimigrasian yang menjadi kepentingan kedua negara. Kami berharap dapat mencapai hasil yang signifikan, terutama dalam upaya melindungi warga negara kita dan memerangi kejahatan transnasional,” tutup Agus.

Optimalkan Pengawasan Orang Asing di Mataram, Imigrasi Mataram Adakan Rapat Timpora

Optimalkan Pengawasan Orang Asing di Mataram, Imigrasi Mataram Adakan Rapat Timpora

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram adakan kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kota Mataram di Restoran Dapur Sasak pada Hari Senin (21/4).

Adapun tema yang diangkat dari kegiatan rapat Timpora kali ini adalah “Optimalisasi Pengawasan Orang Asing untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban Kota Mataram”.

Rapat yang dihadiri dari berbagai unsur Timpora ini dibuka langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram Zarkasyi. Dalam sambutannya, disampaikan mengapa pengawasan Orang Asing di Kota Mataram ini penting untuk dilakukan seperti karena adanya perang dagang antara Amerika Serikat dan China yang memungkinkan Warga Negara China melakukan bisnis di negara lain seperti Indonesia.

“Selain itu, adanya perang antara Palestina dan Israel di timur tengah memungkinkan adanya pengungsi-pengungsi untuk datang mencari suaka di Indonesia dan tidak menutup kemungkinan di NTB” imbuhnya.

Diakhir sambutanya, beliau mengharapkan seluruh unsur Timpora dapat memberikan masukan berupa informasi, usulan dan saran kepada instansi lainnya sehingga kegiatan pengawasan Orang Asing di Kota Mastaram berjalan dengan baik dan optimal.

Dalam rapat ini Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram Yuanita Amelia Sari menyoroti kemungkinan adanya pengedaran obat terlarang yang masuk ke Lombok melihat dari adanya kasus-kasus pengedaran narkoba yang dilakukan Orang Asing di wilayah lain di Indonesia.

“Dari karena adanya cukup banyak kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Indoneisa oleh Orang Asing, saya mengusulkan untuk dapat dilakukan operasi gabungan di wilayah kota mataram khusus untuk menjaring Orang Asing yang menyalahgunakan narkoba tentu dengan data-data dan persiapan yang matang terlebih dahulu” usulnya.

Usulan ini pun disambut positif oleh seluruh peserta rapat khususnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram yang merupakan leading sektor dalam pengawasan orang asing di wilayah kerja Kota Mataram.

Menutup rapat Timpora tingkat kota Mataram ini, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi NTB Mochamad Akbar Adhinugroho mewakili Kepala Kantor Wilayah Ditjenim NTB menyampaikan pentingnya peran penjamin dalam hal pelaporan perubahan data, status sipil dan alamat Orang Asing.

“Apabila bapak/ibu semua menemukan data yang tidak sesuai dengan apa yang tertera pada izin tinggal Orang Asing tersebut saat mengajukan perizinan atau pelaporan di instansi bapak/ibu, silahkan dapat diinformasikan kepada penjamin dari Orang Asing tersebut untuk dapat segera melakukan pelaporan terkait perubahan data atau status sipil dari Orang Asing yang dijaminnya” tutupnya.

Hari Pertama Pasca Libur Idulfitri, Imigrasi Melayani Hampir 10.000 Pemohon Paspor di Seluruh Indonesia

Hari Pertama Pasca Libur Idulfitri, Imigrasi Melayani Hampir 10.000 Pemohon Paspor di Seluruh Indonesia

JAKARTA – Kantor imigrasi di seluruh Indonesia melayani total 9.857 pemohon paspor pada hari kerja pertama pasca libur Idulfitri, Selasa (08/04/2025). Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menegaskan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi siap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat di hari kerja pertama setelah libur Idulfitri 1446 H.

“Jajaran Ditjen Imigrasi hari ini melakukan sidak ke 12 kantor Imigrasi. Alhamdulillah, pelayanan sudah berjalan optimal, baik dari kesiapan petugas maupun sarana dan prasarana,” ungkap Godam.

Selain pelayanan paspor, Ditjen Imigrasi juga memastikan bahwa pelayanan visa dan izin tinggal sudah beroperasi optimal. Jumlah permohonan visa pada tanggal 28 Maret-7 April 2025 mencapai 217.695 permohonan. Pada Selasa, 8 April 2025, jumlah permohonan visa dan izin tinggal yang sudah diselesaikan yaitu 12.770 permohonan.

Godam menambahkan, pelayanan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara dan pelabuhan internasional berjalan dengan baik selama libur dan cuti bersama Idulfitri dan Hari Raya Nyepi. Sepanjang 28 Maret-7 April 2025, tercatat sebanyak 1.623.369 perlintasan di TPI seluruh Indonesia.

“Petugas di tempat pemeriksaan Imigrasi juga menunjukkan performa yang sangat baik selama liburan panjang, mengingat tingginya lalu lintas di bandara dan pelabuhan internasional dalam periode tersebut. Optimalisasi pemeriksaan keimigrasian juga didukung dengan autogate, sehingga proses kedatangan dan keberangkatan penumpang berjalan lancar dan terhindar dari penumpukan,” ujarnya.

Dirinya menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat, termasuk di masa libur Lebaran 2025. “Kami memastikan bahwa seluruh permohonan yang diajukan selama periode libur tetap diproses dengan cepat, tepat, dan transparan. Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama kami, tanpa mengenal hari libur,” pungkasnya.

Yuk, Selesaikan Urusan Keimigrasianmu Sebelum 27 Maret 2025

Yuk, Selesaikan Urusan Keimigrasianmu Sebelum 27 Maret 2025

Layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta libur dan cuti Bersama Hari Raya Nyepi, yang berlangsung pada 27 Maret s.d. 7 April 2025. Masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya diimbau untuk menyelesaikan permohonannya sebelum Kamis, 27 Maret 2025. Hal ini untuk menghindari hambatan dalam proses layanan yang mungkin timbul setelah cuti bersama.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan beberapa imbauan penting bagi masyarakat, baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian.

“Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur Lebaran serta Nyepi adalah Rabu, 26 Maret 2025. Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret,” jelas Godam.

Sementara itu, masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan izin tinggal melalui evisa.imigrasi.go.id untuk menghindari overstay. Proses verifikasi petugas akan diselesaikan setelah libur Idulfitri. Untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai tanggal 27 Maret 2025 dan selama libur dan cuti bersama akan mulai diproses pada Selasa, 8 April 2025.

“Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA),” tambah Godam.

Godam juga menyebutkan imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor, di antaranya:

  1. Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum 27 Maret 2025.Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp. 1.000.000,- plus biaya paspor elektronik sebesar Rp. 950.000,-. Perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor karena rusak ataupun hilang.
  2. Manfaatkan layanan Immigration LoungeImmigration Lounge adalah layanan khusus pelayanan pembuatan paspor satu hari jadi serta perpanjangan Visa on Arrival (VoA) untuk warga negara asing (WNA). Di Immigration Lounge, pengurusan paspor lebih efektif dan efisien. Hanya dalam waktu satu jam, paspor sudah selesai dan langsung dapat diambil. Saat ini, fasilitas Immigration Lounge tersedia di Pondok Indah Mall 3 (Jakarta Selatan), Senayan City (Jakarta Pusat), Mal Taman Anggrek (Jakarta Barat), Grand Metropolitan Mall (Bekasi), Pesona Square Mall (Depok), Ciputra World Surabaya dan Icon Mall Gresik (Jawa Timur).
  3. Ambil paspor sebelum liburBagi yang sudah selesai mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum tanggal 27 Maret 2025. Kantor Imigrasi akan ditutup selama libur Idul Fitri dan akan kembali buka pada tanggal 8 April 2024.
  4. Penjadwalan ulang melalui M-PasporMasyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.
  5. Hotline kantor Imigrasi untuk layanan daruratMasyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri dan keadaan darurat lain seperti keluarga inti meninggal atau sakit di luar negeri, dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi terdekat.

“Selama libur ada petugas kami di kantor-kantor imigrasi yang piket pelayanan. Layanan ini hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, misalnya pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri; atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar negeri, untuk hal ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung,” papar Godam.

Untuk informasi terkini seputar layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing kantor imigrasi, masyarakat dapat mengunjungi www.imigrasi.go.id atau media sosial masing-masing kantor imigrasi.

Puncak Rangkaian Giat Hari Bhakti Imigrasi Ke-75, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Ikuti Gelar Syukuran Direktorat Jenderal Imigrasi

Puncak Rangkaian Giat Hari Bhakti Imigrasi Ke-75, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Ikuti Gelar Syukuran Direktorat Jenderal Imigrasi

Bertempat di aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, kegiatan syukuran dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi Ke-75 dihadiri langsung oleh Kakanwil Ditjen Imigrasi NTB Yopie Asmara, Kakanwil Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati dan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB Anak Agung Gde Krisna.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (31/1) ini juga dilaksanakan secara daring dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyaraktan Agus Andrianto, Wakil Menteri Silmy Karim, Sekretaris Jenderal Asep Kurnia serta Plt. Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan ini Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan pada seluruh jajaran imigrasi terkait pelayanan yang inklusif, mengabdi dengan penuh tanggung jawab, berinovasi menghadapi tantangan global termasuk digitalisasi pelayanan, serta menjaga sinergisitas.

Selain itu Menimipas, Wamenimipas serta Plt. Dirjenim juga menyapa petugas imigrasi di Kantor Wilayah dan petugas imigrasi di Pos Lintas Batas Negara. Kegiatan diakhiri dengan pemotongan tumpeng secara simbolis sebagai bentuk rasa syukur dan harapan agar jajaran Imigrasi dapat terus memberikan kinerja terbaiknya.

Pekan Kedua Layanan Paspor Simpatik Imigrasi Mataram, Antusias Pemohon Semakin Meningkat

Pekan Kedua Layanan Paspor Simpatik Imigrasi Mataram, Antusias Pemohon Semakin Meningkat

Layanan Paspor Simpatik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kembali dilaksanakan pada hari sabtu (11/01). Hari ini merupakan pekan kedua layanan permohonan paspor dan penggantian paspor akhir pekan ini dilaksanakan untuk menyambut Hari Bhakti Imigrasi yang ke-75.

Heri Sudiono selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyampaikan bahwa pada pekan ini pemohon paspor meningkat 5 kali lipat dari layanan Paspor Simpatik sebelumnya. “Dibandingkan dengan pekan sebelumnya dimana jumlah pemohon paspor hanya 7 orang pemohon, hari ini seluruh kuota permohonan pada aplikasi M-Paspor sudah ter-booking” jelasnya. Peningkatan jumlah pemohon ini kemungkinan terjadi dikarenakan sudah tersebarnya informasi akan adanya layanan ini secara lebih luas. “Selain penyebaran informasi secara langsung di Kantor, kami juga menginfokan masyarakat melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram” imbuh Heri.

Rian Ardiansyah selaku salah satu pemohon layanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengapresiasi akan adanya layanan paspor di akhir pekan ini. “Saya sangat terbantu sekali akan adanya layanan ini, karena saya bekerja di hari senin sampai jumat jadi dengan adanya layanan di hari sabtu ini saya bisa mengajukan permohonan paspor tanpa menggangu jadwal operasional saya” tanggap Rian.

Layanan Paspor Simpatik ini akan tetap dilaksanakan setiap hari sabtu selama bulan Januari 2025 dengan jumlah kuota 35 pemohon perharinya. “Diharapkan masyarakat Lombok yang sulit untuk meluangkan waktu di hari kerja dapat memanfaatkan layanan paspor ini sebaik mungkin” tutup Heri.

Sambut HBI ke-75, Imigrasi Mataram Buka Layanan Paspor di Akhir Pekan

Sambut HBI ke-75, Imigrasi Mataram Buka Layanan Paspor di Akhir Pekan

Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi yang ke-75 tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengadakan layanan Paspor Simpatik pada hari Sabtu (4/1). Layanan ini merupakan layanan akhir pekan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor habis berlaku atau halaman penuh.

Heri Sudiono selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menjelaskan bahwa layanan ini ditujukan bagi pemohon yang tidak memiliki waktu di hari kerja untuk dapat mengurus paspor mereka. “Layanan ini akan dibuka setiap hari sabtu selama bulan Januari dengan jumlah kuota sebanyak 35 pemohon untuk setiap harinya” ujarnya.

Untuk mengajukan permohonan pada layanan ini, pemohon diwajibkan untuk mendaftar melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu dan memilih jadwal kedatangan pada hari sabtu diantara tanggal 4, 11, 18 dan 25 Januari. “Selain mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, pemohon juga harus membawa seluruh dokumen persyaratan permohonan paspor baik asli dan fotokopi” imbuh Heri.

Elis selaku pemohon paspor merasa terbantu akan adanya layanan permohonan paspor di akhir pekan ini. “Petugasnya ramah dan pelayanannya juga cepat, sehingga kami sebagai pemohon layanan merasa senang karena telah dilayani dengan baik” tutup Elis.

Imigrasi Pastikan Bekerja Optimal Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Imigrasi Pastikan Bekerja Optimal Saat Libur Natal dan Tahun Baru

JAKARTA– Masyarakat tetap dapat mengakses layanan keimigrasian selama masa liburan Natal dan Tahun baru 2025. Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyebutkan, untuk kelancaran pemeriksaan keimigrasian di bandara dan pelabuhan, Ditjen Imigrasi serta satuan kerja Imigrasi terkait telah melakukan persiapan personel, sarana dan prasarana. Selain itu, masyarakat juga tetap bisa mengajukan permohonan paspor selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Layanan paspor percepatan di kantor imigrasi tetap dibuka pada Hari Natal, tanggal 25 Desember 2024 dan saat cuti bersama keesokan harinya, tanggal 26, khusus untuk pemohon keadaan mendesak. Kriterianya yakni pemohon sedang sakit dan harus berobat di luar negeri, atau pemohon memiliki keluarga inti yang meninggal dunia atau sakit di luar negeri. Layanan tersebut juga dibuka di tanggal 1 Januari 2025,” terang Godam, Selasa (24/12/2024).

Ia melanjutkan, masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak saat libur Nataru dapat datang langsung (walk-in) ke kantor imigrasi setempat maupun Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Bandara Soekarno-Hatta. Paspor yang diajukan akan jadi di hari yang sama. Adapun permohonan paspor reguler yang diajukan melalui Aplikasi M-Paspor akan dilayani pada hari kerja.

Sementara itu, masyarakat yang berencana mengurus paspornya di akhir pekan tanggal 28 dan 29 Desember 2024 dapat dilayani di Immigration Lounge. Fasilitas Immigration Lounge tersedia di beberapa mall Jabodetabek seperti Pondok Indah Mall 3, Senayan City, Mal Taman Anggrek, Grand Metropolitan Mall Bekasi, serta di Icon Mall Gresik, Jawa Timur.

“Kemudian untuk layanan visa akan ditutup pada tanggal 25 dan 26 Desember 2024. Meskipun demikian, visa on arrival (VOA) di Bandara dan melalui laman aplikasi evisa.imigrasi.go.id untuk electronic visa on arrival (E-VOA) masih dapat diajukan pada dua tanggal tersebut. Layanan visa reguler akan dibuka kembali pada 27 Desember 2024,” tambah Godam.

Selain mempersiapkan layanan publik, Ditjen Imigrasi juga mengerahkan personel untuk pengamanan wilayah dan pengawasan orang asing, terutama di wilayah-wilayah dengan konsentrasi orang asing yang tinggi.

“Di Bali dan Lombok terutama, kawasan wisata yang pasti semakin ramai selama libur Nataru karena menjadi destinasi orang asing untuk merayakan pergantian tahun. Kendaraan khusus patroli yang baru sudah kami alokasikan agar petugas dapat mengawasi dengan lebih optimal,” tutupnya.

Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional

Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional

JAKARTA– 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (12/12/24) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC). Informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK. Sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan berwisata. Diketahui tarif para Warga Negara Asing tersebut sebesar Rp. 5.600.000 per orang.

12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan. Mereka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi.