Prestasi di Awal Tahun 2024, Imigrasi Mataram bersama Kanwil Kemenkumham NTB Terima Piagam Penghargaan Dari Amerika Serikat

Prestasi di Awal Tahun 2024, Imigrasi Mataram bersama Kanwil Kemenkumham NTB Terima Piagam Penghargaan Dari Amerika Serikat

MATARAM – Kantor Wilayah Kemenkumham NTB bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendapatkan piagam penghargaan dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat karena telah membantu dan bekerja sama dalam mengamankan dan melakukan pendeportasian seorang WN. Amerika Serikat yang menjadi buronan dari U.S. Marshal pada 17 Oktober 2023 melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

Piagam penghargaan tersebut dikirim langsung oleh Konsulat Jenderal Amerika Serikat dan diberikan kepada Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Wishnu Daru Fajar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo, Kepala Seksi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Cok Raditya dan Kepala Subseksi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Reza Mulyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Nama – nama tersebut diberikan penghargaan karena telah bekerjasama dan membantu seluruh proses pemulangan dari MDP (54 tahun) yang menjadi buronan dari U.S. Marshal di Amerika Serikat dan diamankan oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram di sebuah Homestay di wilayah Kabupaten Lombok Barat.

Sebelumnya, MDP diamankan oleh petugas karena mendapatkan laporan terkait keberadaan buronan U.S. Marshal di wilayah Lombok Barat, petugas kemudian langsung bergerak untuk mengamankan dan memeriksa MDP. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, MDP mengakui benar bahwa saat ini masih ada proses hukum belum selesai di Amerika Serikat dan juga MDP sudah overstay selama 14 (empat belas) hari sejak 11 September 2023 hingga 25 September 2023.” Jelas Pungki Handoyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Pungki Handoyo juga menjelaskan bahwa MDP ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sembari menunggu proses administrasi pendeportasian dirinya dan koordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Amerika Serikat. “MDP kami tahan di Ruang Detensi Kami sembari menunggu proses deportasi. MDP telah melanggar pasal 75 ayat 3 UU. No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan harus menyelesaikan proses hukum di Negara asalnya terlebih dahulu sebelum masuk ke Indonesia” jelas Pungki Handoyo.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan dalam kesempatan terpisah menyampaikan, “Prinsip Imigrasi Indonesia itu sudah jelas dan dituangkan dalam Undang – undang, yaitu Selective Policy dimana hanya orang asing yang bermanfaat yang boleh masuk kedalam wilayah Indonesia, jadi orang asing yang tidak bermanfaat apalagi bisa membahayakan masyarakat harus segera kita tindak agar tidak menimbulkan permasalahan kedepannya” jelas Parlindungan.

MDP dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kembai ke Negara asalnya pada 17 Oktober 2023 melalui BIZAM dan namanya dimasukkan kedalam daftar penangkalan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan juga menyampaikan “Penghargaan ini adalah bukti bahwa kerja keras yang dilakukan oleh petugas dengan selalu berkolaborasi dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder adalah hal yang benar dan baik serta harus terus ditingkatkan kedepannya. Piagam penghargaan ini menjadi pelecut semangat kami, khususnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk bekerja dan melayani dengan lebih baik lagi di tahun 2024” pungkas Parlindungan.