Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Deportasi WN Amerika Serikat Buronan U.S. Marshal

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Deportasi WN Amerika Serikat Buronan U.S. Marshal

MATARAM – Kantor Wilayah Kemenkumham NTB melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram berhasil  mengamankan dan melakukan pendeportasian seorang WN. Amerika Serikat yang menjadi buronan dari U.S. Marshall pada 17 Oktober 2023 melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melakukan pengamanan terhadap WN. Amerika Serikat dengan inisial MDP (54 tahun) pada Senin, 25 September 2023 berdasarkan Surat permohonan pengamanan dan penahanan dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya. Petugas mengamankan MDP di sebuah penginapan yang berlokasi di Desa Midang Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Saat didatangi oleh Petugas yang datang bersama anggota Babinsa Desa Midang dan Polsek Gunung Sari, MDP melakukan perlawanan dan menolak untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Setelah petugas memberikan penjelasan dan menjamin keamanannya, MDP akhirnya bersedia untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk melakukan pemberian keterangan. Berdasarkan keterangan yang diberikan, petugas kemudian menemukan fakta bahwa MDP juga telah overstay di wilayah Indonesia selama 14 (empat belas) hari. “MDP memang semat tidak kooperatif sewaktu akan kami bawa ke Kantor Imigrasi Mataram namun petugas kami melakukan pendekatan persuasive dan memastikan keamanannya sehingga akhirnya MDP bersedia datang ke Kantor untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaannya MDP mengakui benar bahwa saat ini masih ada proses hukum belum selesai di Amerika Serikat dan juga MDP sudah overstay selama 14 (empat belas) hari sejak 11 September 2023.” Jelas Pungki Handoyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Pungki Handoyo juga menjelaskan bahwa MDP ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sembari menunggu proses administrasi pendeportasian dirinya dan koordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Amerika Serikat. “MDP kami tahan di Ruang Detensi Kami sembari menunggu proses deportasi. MDP telah melanggar pasal 75 ayat 3 UU. No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan harus menyelesaikan proses hukum di Negara asalnya terlebih dahulu sebelum masuk ke Indonesia” jelas Pungki Handoyo. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan dalam kesempatan terpisah menyampaikan, “Prinsip Imigrasi Indonesia itu sudah jelas dan dituangkan dalam Undang – undang,yaitu Selective Policy dimana hanya orang asing yang bermanfaat yang boleh masuk kedalam wilayah Indonesia, jadi orang asing yang tidak bermanfaat apalagi bisa membahayakan masyarakat harus segera kita tindak agar tidak menimbulkan permasalahan kedepannya” pungkas Parlindungan. MDP kemudiandideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kembai ke Negara asalnya pada 17 Oktober 2023 melalui BIZAM dan namanya dimasukkan kedalam daftar penangkalan.