Imigrasi Mataram Kembali Deportasi WNA Asal Amerika Serikat Karena Overstay

Imigrasi Mataram Kembali Deportasi WNA Asal Amerika Serikat Karena Overstay

MATARAM – Kantor Wilayah Kemenkumham NTB bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kembali melakukan pendeportasian terhadap orang asing, kali ini pasangan WNA asal Amerika Serikat berinisial JDD (Lk) berusia 29 tahun dan RYD (Pr) berusia 30 tahun akan dideportasi kembali ke Negara asalnya karena Overstay selama lebih dari 60 (enam puluh) hari di Indonesia.

Pungki Handoyo selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyampaikan bahwa kedua WN Amerika Serikat tersebut diamankan oleh petugas di TPI Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) saat akan berangkat menuju Kuala Lumpur pada 08 November 2023. “Petugas di TPI BIZAM yang mengamankan pada saat akan berangkat ke Kuala Lumpur kemudian dijemput oleh petugas di seksi Inteldakim untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi” papar Pungki Handoyo. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram telah melakukan deportasi terhadap 4 (empat) orang WN Amerika Serikat pada periode Oktober hingga November ini, “Kami sudah sampaikan juga pemberitahuan ke Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Indonesia terkait warga negaranya yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia” ungkap Pungki Handoyo.

Pasangan WN Amerika Serikat ini telah menjalani pemeriksaan oleh petugas Seksi Inteldakim di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan fakta bahwa kedua orang ini dengan sengaja telah berada di wilayah Indonesia melewati batas dari masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya. “Hasil pemeriksaan oleh petugas Seksi Inteldakim, keduanya telah overstay selama lebih dari 60 (enam puluh) hari dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU. No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan akan dikenakan Pendeportasian dan Penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia.” Beber Pungki Handoyo.

Dalam kesempatan lainnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan menyampaikan “Tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar aturan di Indonesia ini sudah sesuai dengan amanat dari Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly. Kami juga akan selalu berusaha untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang berada di NTB, khususnya Pulau Lombok sehingga nantinya hanya orang asing yang bermanfaat saja yang boleh masuk ke sini” jelas Parlindungan.