BIAYA KEIMIGRASIAN

Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)

No. Jenis PNBP Satuan Tarif
A. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
1 Paspor Biasa 48 Halaman per permohonan Rp. 350.000
2 Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik per permohonan Rp. 650.000
3 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI per permohonan Rp. 100.000
4 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing per permohonan Rp. 150.000
5 Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama per permohonan Rp. 1.000.000
B. Visa
1. Visa Kunjungan
a. Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 Hari per orang Rp2.000.000
b. Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 180 Hari per orang Rp6.000.000
c. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dalam Rangka Wisata Paling Lama 60 Hari per orang Rp1.500.000
d. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun per orang Rp3.000.000
e. Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (30 hari) per orang Rp500.000
2. Visa Tinggal Terbatas
a. Visa Tinggal Terbatas per permohonan US $150
b. Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan per permohonan Rp. 700.000
c. Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua per permohonan Rp. 3.000.000
d. Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) per orang Rp2.000.000
e. Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi (khusus Visa Tinggal Terbatas) per permohonan Rp. 200.000
C. Izin Keimigrasian
1. Izin Kunjungan
a. Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari (Khusus VKSK Khusus Wisata) per permohonan Rp. 500.000
b. Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari per permohonan Rp2.000.000
c. Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 Hari untuk Prainvestasi per permohonan Rp6.000.000
2. Izin Tinggal Terbatas
a. Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan per permohonan Rp. 750.000
b. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan per permohonan Rp. 1.000.000
c. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp. 1.500.000
d. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp. 2.000.000
e. Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) per permohonan Rp. 5.000.000
f. Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia per permohonan Rp. 1.000.000
g. Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia per permohonan Rp. 300.000
h. Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun per permohonan Rp. 12.000.000
i. Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun per orang Rp. 3.500.000
3. Izin Tinggal Tetap
a. Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun per permohonan Rp. 5.000.000
b. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun per permohonan Rp. 5.000.000
c. Pemberian Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas per permohonan Rp. 10.200.000
d. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun per permohonan Rp. 15.000.000
e. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun per orang Rp. 5.000.000
f. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas per permohonan Rp. 30.000.000
g. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas per orang Rp15.000.000
4. Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)
a. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan per permohonan Rp. 600.000
b. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp. 1.000.000
c. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp. 1.750.000
d. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) per permohonan Rp. 3.250.000
e. Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua per permohonan Rp. 6.000.000
D. PNBP Keimigrasian Lainnya
1. Biaya Beban
a. Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Waktu Tidak lebih dari 60 (Enam Puluh) Hari dari Izin Keimigrasian yang Diberikan per hari Rp. 1.000.000
b. Penanggung Jawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian per alat angkut Rp. 50.000.000
c. Penanggung Jawab Alat Angkut yang Mengangkut Penumpang yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian yang Sah dan Berlaku per alat angkut Rp. 50.000.000
d. Biaya Beban Paspor Hilang per buku Rp. 1.000.000
e. Biaya Beban Paspor Hilang (akibat keadaan kahar/force majeure) per buku Rp. 0
f. Biaya Beban Paspor Rusak per buku Rp. 500.000
g. Biaya Beban Paspor Rusak (akibat keadaan kahar/force majeure) per buku Rp. 0
h. Biaya Beban Kartu Izin Tinggal Tetap Hilang per kartu Rp. 1.000.000
i. Biaya Beban KPP APEC Hilang/Rusak per kartu Rp. 1.000.000
2. Smart Card
a. Smart Card per permohonan Rp. 1.500.000
3. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC)/APEC Business Travel Card (ABTC)
a. Permohonan Baru KPP APEC per permohonan Rp. 2.500.000
b. Penggantian KPP APEC per permohonan Rp. 2.500.000
4. Fasilitas Keimigrasian (Afidavit) Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
a. Afidavit Bagi Anak Dwikenegaraan per permohonan Rp. 400.000
5. Surat Keterangan Keimigrasian
a. Surat Keterangan Keimigrasian per permohonan Rp. 3.000.000