F.A.Q (Frequently Asked Questions)

  • Bagaimana cara mengetahui status paspor saya?

  • Untuk dapat mengetahui status paspor anda, dapat menghubungi nomor WhatsApp Gateway Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram di 08113838389 atau menanyakan langsung di layanan Contact Center di nomor 081999949000 (Pesan WhatsApp).

  • Kapan antrian M-Paspor di Kantor Imigrasi Mataram dibuka?

  • Kuota antrian M-Paspor Imigrasi Mataram dibuka setiap hari jumat pukul 16.00 WITA untuk satu minggu kedepan.

  • Kapan paspor berlaku sepuluh tahun?

  • Mulai tanggal 12 Oktober 2022, masa berlaku paspor Indonesia adalah 10 tahun (bagi yang telah berusia 17 tahun keatas atau sudah menikah)

  • Apakah anak dibawah 17 tahun mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun?

  • Untuk anak yang masih berusia dibawah 17 tahun, masa berlaku paspor yang diberikan adalah 5 tahun.
    Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada pemohon yang telah berusia lebih dari 17 tahun atau pemohon yang sudah menikah

  • Apakah ada denda yang dkenakan bila paspor Rusak atau Hilang?

  • Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut: Biaya beban paspor hilang (per buku) Rp 1.000.000,-, biaya beban paspor rusak (per buku) Rp 500.000,-.

  • Berapa harga paspor?

  • Untuk pengurusan paspor baru saat ini dikenakan biaya sebagai berikut :
    Paspor biasa Rp. 350.000,-,
    paspor biasa elektronik (e-passport) Rp. 650.000,-

  • Perangkat saya mengalami kendala saat mendaftar melalui M-Paspor, Apa yang harus saya lakukan?

  • Jika anda terkendala dalam melakukan pendaftaran permohonan paspor melalui M-Paspor, silahkan menghubungi petugas kami di layanan Contact Center dengan nomor 081999949000 (hanya pesan WhatsApp) atau datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk bertemu dengan petugas secara langsung.

  • Bagaimana cara membayar paspor?