F.A.Q (Frequently Asked Questions)
Bagaimana cara mengetahui status paspor saya?
Untuk dapat mengetahui status paspor anda, dapat menghubungi nomor WhatsApp Gateway Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram di 08113838389 atau menanyakan langsung di layanan Contact Center di nomor 081999949000 (Pesan WhatsApp).
Kapan antrian M-Paspor di Kantor Imigrasi Mataram dibuka?
Kuota antrian M-Paspor Imigrasi Mataram dibuka setiap hari jumat pukul 16.00 WITA untuk satu minggu kedepan.
Kapan paspor berlaku sepuluh tahun?
Mulai tanggal 12 Oktober 2022, masa berlaku paspor Indonesia adalah 10 tahun (bagi yang telah berusia 17 tahun keatas atau sudah menikah)
Apakah anak dibawah 17 tahun mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun?
Untuk anak yang masih berusia dibawah 17 tahun, masa berlaku paspor yang diberikan adalah 5 tahun.
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada pemohon yang telah berusia lebih dari 17 tahun atau pemohon yang sudah menikahApakah ada denda yang dkenakan bila paspor Rusak atau Hilang?
Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut: Biaya beban paspor hilang (per buku) Rp 1.000.000,-, biaya beban paspor rusak (per buku) Rp 500.000,-.
Berapa harga paspor?
Untuk pengurusan paspor baru saat ini dikenakan biaya sebagai berikut :
Paspor biasa Rp. 350.000,-,
paspor biasa elektronik (e-passport) Rp. 650.000,-Perangkat saya mengalami kendala saat mendaftar melalui M-Paspor, Apa yang harus saya lakukan?
Jika anda terkendala dalam melakukan pendaftaran permohonan paspor melalui M-Paspor, silahkan menghubungi petugas kami di layanan Contact Center dengan nomor 081999949000 (hanya pesan WhatsApp) atau datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk bertemu dengan petugas secara langsung.
Bagaimana cara membayar paspor?
Pembayaran paspor dapat disimak di link berikut:
https://kanimmataram.kemenkumham.go.id/?page_id=54206
(Harap segera melakukan pembayaran maksimal 2 jam setelah pendaftaran, jika tidak maka permohonan akan dianggap batal oleh sistem)