Overstay Selama 2 Tahun, Wn. Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram
Overstay Selama 2 Tahun, Wn. Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram
MATARAM –Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melakukan pendeportasian terhadap seorang WN. Malaysia berinisial M (Pria) berusia 55 tahun karena telah melanggar UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena telah tinggal di Wilayah Indonesia dengan izin tinggal yang telah habis masa berlakunya selama lebih dari 60 hari. M telah berada di Wilayah Indonesia selama 2 (dua) tahun dengan izin tinggal yang telah habis masa berlakunya, setelah mengetahui hal tersebut M juga tidak beritikad untuk melapor ke Kantor Imigrasi terdekat agar mendapatkan arahan dari petugas.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bekerjasama dengan Dit. Intelkam Polda NTB dalam melakukan proses penangkapan ini, “Kami mendapatkan informasi dari Tim Dit. Intelkam Polda NTB terkait keberadaan Orang Asing yang dicurigai tidak memiliki izin tinggal di wilayah Lombok. Setelah itu petugas kami bersama – sama dengan petugas dari Intelkam Polda NTB melakukan operasi penangkapan terhadap Orang Asing tersebut” papar Onward Victor ML Toruan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. M ditangkap pada 22 Agustus 2022 pukul 20.11 WITA saat sedang berada di rumahnya di Sebuah Perumahan yang terletak di Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. M tinggal dirumah tersebut bersama seorang wanita yang diakuinya sebagai istri melalui pernikahan siri dan sudah berumahtangga selama 2 tahun. M kemudian dibawa langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, M mengakui bahwa izin tinggal yang digunakan untuk berada di wilayah Indonesia sudah mati sejak beberapa tahun yang lalu dan ia dengan sengaja tidak melaporkan dirinya ke Kantor Imigrasi terdekat karena tahu akan terkena hukuman. “M tahu bahwa dirinya akan terkena hukuman dan dideportasi dari Indonesia, oleh sebab itu ia tidak melaporkan dirinya ke Kantor Imigrasi Mataram.” Sebelumnya, M sudah pernah di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada tahun 2018 karena kasus yang sama (Overstay).
Saat ini M diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sembari menunggu hasil koordinasi antaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dengan Kedutaan Besar Malaysia untuk proses penerbitan Sijil Dalam Perlakuan Cemas dari Kedutaan Besar Malaysia. M akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan kembali agar M tidak dapat kembali ke Indonesia. “M akan kami deportasi dan akan kami pastikan data penangkalan atas nama dirinya tetap aktif di sistem, hal ini kami lakukan karena sesuai dengan Kebijakan Selective Policy yang dianut oleh Indonesia, yaitu hanya Orang Asing yang bisa memberikan manfaat saja yang bisa masuk ke Wilayah Indonesia” pungkas Onward.
Penulis: Aditya Bayu Prabhawa