Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Amankan Wn. Rusia Yang Mengamuk Di Gili Trawangan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Amankan Wn. Rusia Yang Mengamuk Di Gili Trawangan
MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melakukan pendetensian terhadap seorang WN. Rusia berinisial KK (Lk) berusia 27 tahun yang sempat mengamuk di Gili Trawangan pada 21 Juli 2022 silam. Pendetensian ini berawal dari laporan Polsek Pemenang terkait beredarnya video WNA mengamuk di Hotel Wah Resort Gili Trawangan dan diamankan oleh Babin Kamtibmas Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Setelah itu Polres Lombok utara melalui Sat. Intelkam dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melakukan koordinasi untuk memeriksa KK. Dalam proses pemeriksaan, petugas dari Polres Lombok Utara mengalami kesusahan karena KK tidak dapat melakukan komunikasi dengan baik dan diduga mengalami gangguan kejiwaan sehingga KK dibawa oleh petugas Polres Lombok Utara ke UGD RSJ Mutiara Sukma NTB.
Petugas dari Seksi Inteldakim melakukan koordinasi terkait penanganan KK dengan pihak RSJ Mutiara Sukma NTB “Kami memastikan KK mendapatkan perawatan hingga kondisinya kembali stabil dan sehat,” tegas Kepala Seksi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra. Selain itu, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram juga melakukan koordinasi dan melaporkan perkembangan kondisi KK kepada pihak Kedutaan Besar Rusia, “Kami langsung mengirimkan surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Rusia terkait perawatan dan kondisi KK, termasuk terhadap Tindakan Administratif Keimigrasian yang nantinya akan dikenakan kepada KK” ujarnya. Terkait pemeriksaan terhadap KK, Putu Agus Eka Putra mengatakan “Setelah kondisi kejiwaannya stabil dan telah mendapatkan surat keterangan sehat dari RSJ Mutiara Sukma NTB.”
KK datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Wisata (VKSKW). KK berlibur di Bali selama 1 minggu lalu melanjutkan perjalanan berliburnya ke Gili Trawangan. “Saat ini KK kami amankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk menjalani pemeriksaan” terang Putu Agus Eka Putra. KK dikenakan pasal 75 ayat 1 UU. Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Dan selanjutnya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
Menurut Putu Agus Eka Putra, pendetensian ini harus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan mengembalikan ketertiban umum bagi masyarakat dan juga sebagai bentuk 3K (Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi) yang sangat baik antara Kepolisian Resor Lombok Utara dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. “Semoga kedepannya 3K (Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi) yang baik ini dapat kita pertahankan bersama untuk mengamankan dan menjaga Pariwisata yang nantinya akan meningkatkan perekonomian daerah sehingga dapat mewujudkan NTB GEMILANG” pungkasnya.
Penulis: Aditya Bayu Prabawa