Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Kembali Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Kembali Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Kanwil Kemenkumham NTB sukses meraih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2021 dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021 Tentang Penetapan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2021.

Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM ini kembali diraih setelah sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendapatkan penghargaan serupa di tahun 2018 dari Menteri Hukum dan HAM RI, Staf Khusus Wakil Presiden RI, Gubernur Nusa Tenggara Barat, dan dari Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Made Surya Artha menjelaskan bahwa ide pembangunan layanan berbasis HAM di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram muncul dari kebutuhan masyarakat akan layanan publik yang inklusif. “Layanan Paspor Berbasis HAM kami dirikan karena adanya kebutuhan masyarakat khususnya pemohon paspor yang berusia lanjut, ibu hamil, dan penyandang disabilitas untuk mendapatkan kemudahan dalam pelayanan paspor”, tuturnya.

Lebih lanjut, Made Surya Artha juga menjelaskan bahwa Ruang Layanan Paspor Berbasis HAM telah dilengkapi dengan sarana yang lengkap untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pemohon paspor berkebutuhan khusus. “Kami menyediakan jalur prioritas yang ramah bagi pengguna kursi roda, ruang layanan paspor yang nyaman, alat pijat, bilik foto paspor khusus penyandang disabilitas, toilet khusus penyandang disabilitas, ruang menyusui, hingga buku petunjuk permohonan paspor yang dicetak dengan huruf braille bagi penyandang tuna netra”, jelasnya.

Tidak berhenti sampai di situ, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram juga memiliki layanan emergency service bagi pemohon yang sakit keras dan membutuhkan segera paspor untuk berobat ke luar negeri. “Kami juga memiliki layanan emergency service bagi masyarakat yang sakit keras dan membutuhkan pengobatan segera ke luar negeri namun tidak mampu ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk melakukan pembuatan paspor, petugas kami akan datang dan melayani di tempat”, tutur Made Surya Artha.

Ditemui secara terpisah, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Wisnu Ontoaji mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan berbasis HAM ini. “Kami telah mempublikasikan Layanan Paspor Berbasis Ramah HAM ini melalui kanal media sosial yang kami miliki, dan kami berharap masyarakat Pulau Lombok tidak ragu untuk memanfaatkan layanan ini”, tuturnya.

Penulis: Putu Galih Perdana Putra

Editor: Aditya Bayu Prabawa

Fotografer: A.A. Gede Oka Dananjaya Surya