Imigrasi: Implementasi Makkah Route Pemberangkatan JCH di 3 Bandara

Imigrasi: Implementasi Makkah Route Pemberangkatan JCH di 3 Bandara

SOLO– Direktur Jenderal (Dirjen Imigrasi), Silmy Karim pastikan pelaksanaan Makkah Route untuk pemberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) berlangsung lancar. Dalam
pelepasan kloter pertama JCH yang berangkat dari Bandara Adi Soemarmo, Solo pada Minggu (12/5/24), Silmy hadir mengecek kesiapan petugas imigrasi dan pelaksanaan
kerja sama Makkah Route.

“Alhamdulillah sejauh ini [pelaksanaan] cukup lancar. Di Solo dan Surabaya tahun iniperdana untuk implementasi Makkah Route, jadi kami pastikan semua berjalan baik,” jelas Silmy Karim di Bandara Adi Soemarmo, Solo pada Minggu (12/5/24).

Di tahun 2024 sebanyak 114.186 Jemaah Calon Haji (JCH) dari bandara keberangkatan Soekarno Hatta- Jakarta, Adi Soemarmo- Solo dan Juanda- Surabaya memperoleh kemudahan fasilitas pemeriksaan keimigrasian pra kedatangan dari otoritas imigrasi Kerajaan Arab Saudi (KSA) melalui skema Makkah Route.

Jumlah tersebut meliputi 47% dari keseluruhan JCH asal Indonesia yang berjumlah 241.000 orang yang akan diberangkatkan dari 13 embarkasi. Di antaranya adalah
Bandara Sultan Iskandar Muda- Aceh, Bandara Kuala Namu- Medan, Bandara Minangkabau- Padang, Bandara Hang Nadim- Batam, Bandara SM. Badaruddin Palembang, Bandara Soekarno Hatta- Jakarta, Bandara Kertajati- Cirebon, Bandara Juanda- Surabaya, Bandara Sepinggan- Balikpapan, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Bandara Zainuddin Abdul Madjid- Lombok serta Bandara Sultan Hasanudin- Makassar, Bandara Adi Sumarmo- Solo Surakarta.

Makkah Route adalah pemindahan proses keimigrasian dari yang seharusnya dilakukan pada Bandara Kedatangan Jemaah Calon Haji (Jeddah dan Madinah)
menjadi di Bandara Keberangkatan (Indonesia). Jemaah Calon Haji yang mendapatkan layanan Makkah Route tidak perlu lagi mengantri untuk proses keimigrasian saat tiba di bandara kedatangan (Jeddah dan Madinah). Skema ini telah dimulai di Indonesia sejak tahun 2018 di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta.

Tahun ini, Makkah Route diperluas hingga embarkasi Solo dan Surabaya dengan membagi keberangkatan jemaah menjadi dua gelombang. Gelombang I diberangkatkan
dari Indonesia menuju Madinah pada periode 12 s.d. 23 Mei 2024 sedangkan Gelombang II diberangkatkan dari Indonesia menuju Jeddah pada periode 24 Mei s.d. 10 Juni 2024.

“Untuk tahun ini fasilitas clearance (imigrasi) pra kedatangan baru ada di keberangkatan. Kami sudah bicarakan [dengan otoritas imigrasi Arab Saudi] agar Makkah Route bisa resiprokal. Jadi nantinya petugas imigrasi Indonesia juga akan standby di Madinah atau Jeddah untuk clearance pra kepulangan,” jelas Silmy dalam kesempatan tersebut.

Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa usulan perluasan implementasi Makkah Route pada embarkasi lainnya juga telah disampaikan pada otoritas imigrasi Arab Saudi dalam lawatannya ke KSA Februari 2024 lalu.

“Kami masih upayakan agar skema tersebut bisa berlaku di lebih banyak bandara keberangkatan. Karena Indonesia salah satu negara dengan JCH yang terbanyak. Hal
ini menjadi perhatian kami, bagaimana caranya agar para tamu Allah ini bisa kita mudahkan [prosesnya] saat berangkat dan pulang,” tutup Silmy.

 

Dukung Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Embarkasi Lombok, Imigrasi Mataram Siagakan 48 Orang Petugas

Dukung Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Embarkasi Lombok, Imigrasi Mataram Siagakan 48 Orang Petugas

MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram siagakan 48 petugas imigrasi di Asrama Haji NTB untuk mendukung kelancaran pemberangkatan maupun pemulangan jemaah haji selama musim haji Embarkasi Lombok (LOP) tahun 2024.

Petugas imigrasi yang telah ditunjuk dalam satuan tugas embarkasi dan debarkasi jemaah haji memiliki tugas dalam pelaksanaan peneraan tanda masuk/keluar (clearance) pada paspor jemaah haji.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Parlindungan mengatakan, ke-48 petugas tersbut terbagi menjadi 3 unit yakni Unit A, B dan C yang akan secara bergiliran melakukan peneraan paspor untuk setiap kloter yang terpusat di Asrama Haji NTB.

“Setiap unit akan terdiri dari 14 petugas dan 2 supervisor, dan tiap unit tersebut akan bertanggung jawab dalam pengumpulan paspor, pemeriksaan paspor dan cap paspor yang dilakukan secara terpusat di Asrama Haji,” ujar Parlindungan saat ditemui di sela pemantauan pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kloter 1 LOP, Minggu (12/5).

Setelah proses clearance terhadap masing-masing paspor jemaah haji telah selesai dilaksanakan, sesuai dengan layanan One Stop Service dari Kementerian Agama RI dalam pemberangkatan haji tahun ini, paspor akan diberikan petugas imigrasi setelah pemeriksaan kesehatan, pemberian gelang identitas dan pemberian living cost.

Layanan One Stop Service ini diharapkan dapat memberikan waktu lebih bagi para jemaah untuk beristirahat sebelum akhirnya berangkat ke Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid dengan menggunakan bus khusus yang telah disediakan.

“Setelah jemaah masuk ke dalam bus, petugas imigrasi akan memberikan segel pada pintu bus berupa stiker clearance sehingga para jemaah tidak diperkenankan meninggalkan bus sebelum bus tersebut tiba di bandara dan segel dilepas oleh petugas” imbuh Parlindungan.

Ditemui pada kegiatan konferensi pers pemberangkatan Kelompok Terbang (Kloter) 1 LOP, calon jemaah haji di Asrama Haji NTB, Sabtu (11/5), Abdul Haris, selaku Asisten Supervisor Unit A Satuan Tugas Haji Kanwil Kemenkumham NTB mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyampaikan apresiasi kepada kinerja tim Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dalam persiapan pemberangkatan kloter pertama, khususnya dalam mempersiapkan dokumen keimigrasian yakni paspor dan visa haji.

“Harapan kami agar hingga sampai pemberangkatan besok agar masing-masing ketua kelompok dari kloter pertama untuk dapat mengingatkan jemaahnya terkait dengan paspornya, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan menjelang keberangkatan” tutup Haris.

Kloter pertama calon jemaah haji embarkasi Lombok Tahun 2024 M / 1445 H dengan jumlah 385 jemaah dan 8 orang petugas telah diberangkatkan, Minggu (12/5) pukul 09.30 Wita, melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Pemberangkatan calon jemaah haji embarkasi Lombok gelombang pertama ini dilepas langsung oleh Penjabat Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi bertempat di Aula Bir Ali I, Asrama Haji NTB.

Cegah Pelanggaran Keimigrasian Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Gelar Operasi JAGRATARA

Cegah Pelanggaran Keimigrasian Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Gelar Operasi JAGRATARA

Mataram – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menggelar Operasi JAGRATARA pada tanggal 2 dan 3 Mei 2024 di wilayah Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan pengawasan keimigrasian ini dilaksanakan serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia sesuai dengan arahan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pungki Handoyo, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram yang memimpin langsung operasi pengawasan keimigrasian ini memilih Senggigi sebagai lokasi operasi dikarenakan Senggigi merupakan salah satu destinasi wisatawan mancanegara yang terkenal di Pulau Lombok.

“Operasi JAGRATARA kali ini akan difokuskan bagi Orang Asing dan/atau Penjamin yang berdomisili di Senggigi, untuk efisiensi waktu maka pengawasan akan dibagi menjadi 2 tim yang akan melakukan pengawasan secara terpisah” ucap Pungki.

Pungki meminta seluruh anggotanya untuk melaksanakan tugas dengan professional, humanis dan penuh integritas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Tujuan dari operasi kali ini adalah untuk memberikan efek cegah dan melakukan penegakan hukum keimigrasian guna menjaga keamanan khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, dan saya juga sudah meminta kepada seluruh anggota untuk segera melaporkan kepada saya apabila ditemukan pelanggaran atau dugaan tindak pidana Keimigrasian selama pelaksanaan operasi ini” pungkas Pungki.

Ditemui pada kesempatan yang berbeda, Parlindungan selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB menjelaskan bahwa operasi JAGRATARA adalah salah satu bentuk nyata dari 4 fungsi imigrasi yakni fungsi keamanan.

“Selain fungsi pelayanan masyarakat, fungsi penegakan hukum dan fungsi fasilitator pembangunan, imigrasi memiliki peran dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara, jadi kami dalam hal ini imigrasi, akan senantiasa melakukan segala upaya untuk dapat memenuhi tugas dan fungsi kami sesuai dengan apa yang telah diamanatkan Undang – Undang” jelas Parlindungan.

Golden Visa Bagi Investor yang Menanam Modal di IKN

Golden Visa Bagi Investor yang Menanam Modal di IKN

JAKARTA- Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa dengan syarat yang jauh lebih mudah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN.

“Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (01/02/2024).

Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.

Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).

Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat. “Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,” tutup Silmy.

Border, Prosperity dan Security Jadi Fokus Utama Rapat Pimpinan Imigrasi

Border, Prosperity dan Security Jadi Fokus Utama Rapat Pimpinan Imigrasi

JAKARTA – Imigrasi gelar Rapat Pimpinan sebagai forum konsolidasi untuk membahas isu-isu terkait perbatasan (border), keamanan (security) dan kontribusi ekonomi (prosperity) yang digelar pada Minggu – Senin (28 s.d. 29 Januari 2023) di Hotel Ritz Carlton Jakarta. Dalam acara tersebut, hadir narasumber kaliber internasional dari fungsi imigrasi negara tetangga: Wakil Komisioner Kebijakan dan Transformasi Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura – Cora Chen; Deputy Director General of Immigration Malaysia (Operation) – Jafri Embok Taha; serta Regional Director Departments of Home Affairs dari Kedutaan Besar Australia – Josephine Lamshed; yang membahas best practice pengelolaan fungsi imigrasi pada masing-masing negara.

Dari dalam negeri, hadir jajaran pimpinan kementerian/lembaga seperti Menteri Keuangan – Sri Mulyani; Menteri PAN dan RB – Abdullah Azwar Anas; Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI – Komjen Wahyu Widada; Kepala Staf Umum TNI – Letnan Jenderal TNI Bambang Ismawan; serta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen – Reda Manthovani sebagai narasumber yang membahas sinergi kementerian/lembaga terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi imigrasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengulas kontribusi imigrasi di bidang penerimaan negara. SM menjelaskan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) imigrasi sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah maupun kebijakan negara tujuan. SM mengapresiasi pertumbuhan PNBP Ditjen Imigrasi yang signifikan hingga Rp 7,6 T di tahun 2023. Ia menambahkan pertumbuhan PNBP ini harus dimanfaatkan untuk peningkatan sarana dan prasarana guna perbaikan layanan kepada masyaraka.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan mengenai visi layanan digital Indonesia yang sejalan dengan tema Hari Bhakti Imigrasi ke-74: Transformasi Peran Keimigrasian Melalui Strategi Digitalisasi. Satu portal untuk semua layanan yang berbasis kebutuhan rakyat dan tidak ego sektoral. Semangat dari visi ini adalah negara bisa hadir ketika rakyat membutuhkan. Kapanpun, langsung dan tepat sasaran dengan cepat, mudah dan murah. Transformasi digital akan menjadi fondasi untuk mempercepat terwujudnya hal ini. Azwar menyebutkan bahwa Presiden Jokowi sudah meresmikan jalan tol fisik. Saatnya membangun jalan tol pelayanan publik dengan transformasi digital pemerintah.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan “Imigrasi punya peran yang sangat strategis dalam melakukan pengamanan negara dan mendukung program pembangunan nasional. Untuk itulah, kita perlu konsolidasi dan melakukan transformasi dalam pengelolaan borders melalui strategi digitalisasi yang mencakup kebijakan, proses bisnis, sumber daya manusia, teknologi, sarana prasarana, serta optimalisasi pengelolaan border di Perwakilan,”

Rapat Pimpinan Imigrasi dihadiri oleh 270 peserta yang terdiri dari Direktur Jenderal Imigrasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi, Analis Keimigrasian serta Atase Teknis dari 22 Perwakilan Imigrasi di luar negeri.

Pada kesempatan tersebut, peserta dimotivasi untuk tidak sekadar menjalankan fungsi pengamanan negara di tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI), melainkan juga aktif berperan dalam mendorong aktivitas perekonomian dan perdagangan dengan negara tetangga.

“Sudah saatnya kita ubah orientasi mengenai border. Jangan kita maknai hanya dalam artian sempit sebatas aspek kewilayahan, tetapi juga dipahami dari aspek sosial, ekonomi dan politik,” imbuh Silmy.

Silmy memberikan contoh implementasi border dalam aspek sosial, ekonomi dan politik adalah pelaksanaan fungsi keimigrasian pada perwakilan RI di luar negeri yang perlu mendapatkan perhatian lebih, bukan hanya untuk operasionalisasi layanan, melainkan juga sebagai penjaga pintu gerbang negara.

“Bicara mengenai border, kita juga perlu kedepankan aspek prosperity (kemakmuran) dan environment, bagaimana mendorong agar di perbatasan itu ada aktivitas ekonomi yang bisa meningkatkan taraf hidup warga, tentunya tanpa mengabaikan aspek security. Ini yang saya tekankan kepada seluruh pimpinan imigrasi yang hadir,” pungkas Silmy.

Aspek prosperity diharapkan juga dapat mendorong investor asing untuk menanamkan modalnya ke wilayah perbatasan dan sekitarnya, tanpa mengesampingkan aspek security dan environment (lingkungan). Pendekatan security akan memudahkan pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia karena pelintas akan menggunakan paspor sebagai dokumen perjalanan melalui Border Control Management (BCM). Dalam pendekatan environment lebih memudahkan dalam kerjasama dengan semua komponen stakeholders.

Jelang Peringatan Ke-74 Hari Bhakti Imigrasi, Imigrasi Mataram-Kemenkumham NTB Tetapkan WN Korsel Jadi Tersangka Penggunaan KITAP Palsu

Jelang Peringatan Ke-74 Hari Bhakti Imigrasi, Imigrasi Mataram-Kemenkumham NTB Tetapkan WN Korsel Jadi Tersangka Penggunaan KITAP Palsu

MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Kanwil Kemenkumham NTB dan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB menetapkan seorang Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial GMB (laki-laki, 59 tahun) sebagai tersangka penggunaan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) palsu. GMB menggunakan KITAP palsu tersebut untuk tinggal di Indonesia sejak tahun 2021. GMB telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Januari 2024.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, GMB diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram di Riverside Residence, Mayura, Kota Mataram. “Saat petugas datang ke kediamannya pada 24 November 2023, GMB tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang masih berlaku. GMB beralasan, paspor disimpan di Bali dan KITAP dititipkan temannya di Bogor,” ujar Parlindungan ketika memberikan keterangan pers di Aula Kanwil Kemenkumham NTB di Mataram, Rabu (24/1). Turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Wishnu Daru Fajar dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo.

Parlindungan mengatakan, petugas kemudian mengamankan GMB di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk dilakukan pemeriksaan. Beberapa jam kemudian, lanjut Parlindungan, GMB menunjukkan paspornya. Namun, paspor GMB telah habis masa berlaku sejak 2018.

“Kami menaruh kecurigaan. Paspor GMB sudah tidak berlaku sejak 2018, namun KITAP masih berlaku hingga tahun 2026. Padahal salah satu syarat dasar untuk perpanjangan KITAP adalah paspor yang masih berlaku. Manakala paspor kurang dari 6 bulan, tidak dapat dilakukan perpanjangan KITAP,” ujar Parlindungan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo menambahkan, berangkat dari kecurigaan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan awal terhadap GMB dan mengirimkan surat permohonan verifikasi dokumen kepada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian dan juga Konsulat Korea Selatan di Bali.

“Berdasarkan surat balasan dari Ditintalkim Ditjen Imigrasi, menyatakan bahwa KITAP tersebut tidak sah/palsu. Surat balasan dari Konsulat Korea Selatan juga membenarkan bahwa GMB adalah Warga Negara Korea Selatan. Maka kami menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 18 Desember 2023 kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB,” terang Pungki.

Pungki menambahkan, GMB diduga melanggar Pasal 121 huruf (b) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana orang asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia maka akan dipidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 unit telepon genggam merk Samsung Tipe S21 dan Tipe S9 warna hitam serta satu buah KITAP palsu milik GMB.

Parlindungan memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB atas kerja keras dan kerja sama yang baik. Penetapan tersangka WN Korea Selatan ini menjadi momentum yang berkesan karena menjelang peringatan ke-74 Hari Bhakti Imigrasi pada tanggal 26 Januari 2024.

Kadiv Keimgirasian Kanwil Kemenkumham NTB Wishnu Daru Fajar mendorong jajaran keimigrasian di Provinsi NTB untuk menggiatkan pengawasan sebagai wujud implementasi fungsi keimigrasian yakni penegakan hukum. “Giatkan pengawasan sebagai bentuk upaya kita menjaga kedaulatan negara,” pungkas Wishnu.

Kantor Imigrasi Mataram Hadiri Pembukaan Uji Kompetensi Wartawan se-NTB

Kantor Imigrasi Mataram Hadiri Pembukaan Uji Kompetensi Wartawan se-NTB

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menghadiri pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Prime Park Hotel & Convention Lombok, Kamis (18/1).

UKW yang diselenggarakan oleh PWI NTB dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. “Kami sangat mendukung penyelenggaraan acara ini karena menjadi wahana mencetak wartawan yang kompeten, profesional, dan patuh kode etik,” ujar Miq Gite, sapaan akrab Lalu Gita Ariadi.

Miq Gite berharap, para wartawan yang telah lulus UKW dapat membantu memajukan Provinsi NTB dengan menghasilkan berita berkualitas. Dia mengaku, sangat dekat dengan wartawan karena sudah sering kerja bersama sejak masih sebagai PNS muda di Bagian Humas Pemerintah Provinsi NTB.

Ketua Bidang Multimedia, Teknologi Informasi PWI Pusat, Eko Ardianto mengatakan, PWI telah menyelenggarakan 780 kali UKW. “Kami berupaya agar wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mengedepankan profesionalisme, kompeten, dan bermartabat,” ujar Eko.

Ketua PWI NTB Nasrudin mengatakan, output keikutsertaan dalam UKW adalah wartawan akan kompeten dan tersertifikasi sehingga menghasilkan produk jurnalistik yang bermartabat dan bermarwah. “Kami juga selalu berupaya untuk berkontribusi melalui karya jurnalistik yang berkualitas untuk mendorong NTB yang maju dan melaju,” ujar Nasrudin.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, pers atau media memegang peranan penting dalam menyuarakan dan mengawal suara kebenaran. Oleh karenanya, Parlindungan memberikan dukungan untuk penyelenggaraan UKW di Provinsi NTB.

Sementara itu, Menkumham Yasonna H. Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, kebenaran dan kritisisme harus tetap disampaikan secara bertanggungjawab. Semua itu hanya bisa dilakukan oleh media resmi dan wartawan yang telah tersertifikasi, bukan oleh media sosial.
“Pers adalah bagian esensi dunia demokrasi, bahkan menjadi pilar keempat selain trias politika. Pers harus tetap hidup sebagai jaminan hidupnya demokrasi yang sehat di Indonesia,” ujar Yasonna.

Sambut Hari Bhakti Imigrasi, Kantor Imigrasi Mataram Buka Layanan Paspor di Hari Sabtu

Sambut Hari Bhakti Imigrasi, Kantor Imigrasi Mataram Buka Layanan Paspor di Hari Sabtu

MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengadakan layanan Paspor Simpatik “Imigrasi Melayani” pada hari Sabtu (6/1). Layanan permohonan paspor di luar hari kerja ini diadakan dalam rangka menyambut peringatan ke-74 Hari Bhakti Imigrasi.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk mengajukan permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis berlaku setiap hari Sabtu pada tanggal 6, 13 dan 20 Januari 2024. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo menjelaskan untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada pukul 08.00 – 10.00 WITA.

“Jadi tidak perlu mendaftar pada aplikasi M-Paspor, pemohon bisa datang langsung dengan membawa seluruh persyaratan lengkap sesuai permohonan” jelas Pungki.

Gading Arya Winata sebagai salah satu pengakses layanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengapresiasi akan adanya layanan ini. “Pelayanannya sangat baik dan cepat, saya merasa terbantu karena adanya layanan pengurusan paspor di hari Sabtu” tuturnya.

Di hari pertama, sebanyak 97 pemohon yang memanfaatkan pelayanan ini. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram membuka 100 kuota bagi pemohon layanan Paspor Simpatik untuk setiap pekan “Karena kuotanya terbatas, kami berharap layanan ini dapat dimanfaatkan dengan baik bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat yang sibuk di hari kerja” tutup pungkas Pungki. (*)

Prestasi di Awal Tahun 2024, Imigrasi Mataram bersama Kanwil Kemenkumham NTB Terima Piagam Penghargaan Dari Amerika Serikat

Prestasi di Awal Tahun 2024, Imigrasi Mataram bersama Kanwil Kemenkumham NTB Terima Piagam Penghargaan Dari Amerika Serikat

MATARAM – Kantor Wilayah Kemenkumham NTB bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendapatkan piagam penghargaan dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat karena telah membantu dan bekerja sama dalam mengamankan dan melakukan pendeportasian seorang WN. Amerika Serikat yang menjadi buronan dari U.S. Marshal pada 17 Oktober 2023 melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

Piagam penghargaan tersebut dikirim langsung oleh Konsulat Jenderal Amerika Serikat dan diberikan kepada Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Wishnu Daru Fajar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo, Kepala Seksi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Cok Raditya dan Kepala Subseksi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Reza Mulyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Nama – nama tersebut diberikan penghargaan karena telah bekerjasama dan membantu seluruh proses pemulangan dari MDP (54 tahun) yang menjadi buronan dari U.S. Marshal di Amerika Serikat dan diamankan oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram di sebuah Homestay di wilayah Kabupaten Lombok Barat.

Sebelumnya, MDP diamankan oleh petugas karena mendapatkan laporan terkait keberadaan buronan U.S. Marshal di wilayah Lombok Barat, petugas kemudian langsung bergerak untuk mengamankan dan memeriksa MDP. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, MDP mengakui benar bahwa saat ini masih ada proses hukum belum selesai di Amerika Serikat dan juga MDP sudah overstay selama 14 (empat belas) hari sejak 11 September 2023 hingga 25 September 2023.” Jelas Pungki Handoyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Pungki Handoyo juga menjelaskan bahwa MDP ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sembari menunggu proses administrasi pendeportasian dirinya dan koordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Amerika Serikat. “MDP kami tahan di Ruang Detensi Kami sembari menunggu proses deportasi. MDP telah melanggar pasal 75 ayat 3 UU. No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan harus menyelesaikan proses hukum di Negara asalnya terlebih dahulu sebelum masuk ke Indonesia” jelas Pungki Handoyo.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan dalam kesempatan terpisah menyampaikan, “Prinsip Imigrasi Indonesia itu sudah jelas dan dituangkan dalam Undang – undang, yaitu Selective Policy dimana hanya orang asing yang bermanfaat yang boleh masuk kedalam wilayah Indonesia, jadi orang asing yang tidak bermanfaat apalagi bisa membahayakan masyarakat harus segera kita tindak agar tidak menimbulkan permasalahan kedepannya” jelas Parlindungan.

MDP dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kembai ke Negara asalnya pada 17 Oktober 2023 melalui BIZAM dan namanya dimasukkan kedalam daftar penangkalan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan juga menyampaikan “Penghargaan ini adalah bukti bahwa kerja keras yang dilakukan oleh petugas dengan selalu berkolaborasi dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder adalah hal yang benar dan baik serta harus terus ditingkatkan kedepannya. Piagam penghargaan ini menjadi pelecut semangat kami, khususnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk bekerja dan melayani dengan lebih baik lagi di tahun 2024” pungkas Parlindungan.

Imigrasi Mataram Luncurkan “Siap Dasapora Sirambo”, Aplikasi Pengawasan Orang Asing di Lombok

Imigrasi Mataram Luncurkan “Siap Dasapora Sirambo”, Aplikasi Pengawasan Orang Asing di Lombok

MATARAM – Kanwil Kemenkumham NTB melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melakukan peluncuran Aplikasi Database Pengawasan Orang Asing “SIAP DASAPORA SIRAMBO” pada Kamis, 9 November 2023 di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo menyampaikan bahwa Pengawasan terhadap orang asing di Pulau Lombok harus di optimalkan, mengingat saat ini adalah masa pasca pandemic dimana banyak sekali orang asing yang berwisata ke Indonesia khususnya Lombok. “Untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, kami mencoba berinovasi untuk memudahkan dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi kegiatan pengawasan dengan meluncurkan SIAP DASAPORA SIRAMBO” jelas Pungki Handoyo. “Harapan kami, dengan aplikasi SIAP DASAPORA SIRAMBO kita semua, baik petugas imigrasi, masyarakat dan juga instansi lain yang terkait dengan Pengawasan Orang Asing dapat sama – sama aktif untuk mengawasi kegiatan dan keberadaan orang asing di sekitar wilayah kita.” Tutup Pungki Handoyo.

Terkait penggunaan SIAP DASAPORA SIRAMBO dalam melakukan kegiatan Pengawasan orang asing, dijelaskan oleh Kasi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra, “Aplikasi SIAP DASAPORA SIRAMBO ini nantinya akan sangat memudahkan kita dalam melakukan monitoring terhadap kegiatan pengawasan yang sedang dilakukan sehingga akan membantu pimpinan ataupun peran serta stakeholder lainnya untuk dapat turut melaporkan keberadaan orang asing di wilayahnya.” Putu Agus Eka Putra juga menjelaskan bahwa saat ini, aplikasi SIAP DASAPORA SIRAMBO sudah dapat diimplementasikan dalam skala internal Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan akan dikembangkan dengan fitur – fitur tambahan untuk peran seta dari masyarakat dan pihak eksternal lainnya agar bisa melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing di sekitarnya. “Rencananya pengembangan aplikasi tersebut akan kita luncurkan untuk bisa digunakan pada awal tahun 2024, saat ini sedang kita lakukan uji coba oleh internal Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan kedepannya bisa digunakan oleh lebih banyak pihak” jelas Putu Agus Eka Putra.

Inovasi pembuatan Aplikasi SIAP DASAPORA SIRAMBO ini mendapat respon yang baik oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan. Dalam kesempatan berbeda, Kakanwil Kemenkumham menyampaikan bahwa “Aplikasi ini juga akan memudahkan proses koordinasi antar instansi dalam melakukan kegiatan pengawasan orang asing. Jadi pekerjaan kita semua dapat menjadi lebih efektif dan efisien dengan pemanfaatan teknologi digital sesuai dengan amanat dari Menteri Hukum dan Ham, Prof. Yasonna H. Laoly” pungkas Parlindungan.