Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Pelayanan di Pantai Loang Baloq

Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Pelayanan di Pantai Loang Baloq

MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat menggelar  kegiatan pelayanan bertajuk “Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Memberikan Layanan kepada Masyarakat Nusa Tenggara Barat” bertempat di kawasan wisata Pantai Loang Baloq Mataram pada Kamis (11/8). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia serta Hari Dharma Karya Dhika ke-77, dan dilaksanakan selama dua hari, mulai dari tanggal 11 hingga 12 Agustus 2022.

Adapun dalam kesempatan ini Kanwil Kemenkumham NTB memberikan berbagai jenis pelayanan kepada masyarakat. Mulai dari layanan pendaftaran badan usaha perseroan perorangan, layanan konsultasi dan pendaftaran kekayaan intelektual, pendaftaran e-katalog penjualan UMKM, sampai dengan layanan pengaduan HAM. Tidak ketinggalan berbagai produk UMKM serta hasil karya dari warga binaan pemasyarakatan juga dipamerkan dalam kegiatan ini.

Terkait dengan UMKM, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Romi Yudianto mendorong UMKM untuk berbadan hukum. “Dianjurkan pada UMKM agar bisa berbadan hukum karena banyak kegunaanya, seperti untuk jaminan pendanaan dan juga dapat melindungi jangan sampai produk itu dicaplok orang lain”, tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram turut hadir di kawasan Pantai Loang Baloq untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Hal tersebut diungkap oleh Komang Artha Wijaya selaku Kasubsi Komunikasi Keimigrasian. “Kami hadir di Loang Baloq untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang membutuhkan layanan informasi keimigrasian”, tuturnya.

Lebih lanjut, Komang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. “Bagi yang ingin konsultasi langsung seputar pelayanan paspor maupun pelayanan izin tinggal kami persilakan mampir ke stan kami, petugas kami dengan senang hati akan melayani pertanyaan dari masyarakat sekalian”, jelasnya.

Penulis: Putu Galih Perdana Putra

Kemenkumham Catat 2 Rekor MURI pada Lomba Esports

Kemenkumham Catat 2 Rekor MURI pada Lomba Esports

Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatatkan dua rekor di bidang Esports pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), Minggu 07 Agustus 2022.

Rekor MURI diterima atas penyelenggaraan Esports dengan peserta Aparatur Sipil Negara Terbanyak, yaitu 3.326 orang yang terbagi 668 tim. Para peserta merupakan pegawai Kemenkumham yang berasal dari Satuan Kerja di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menjelaskan Esports merupakan salah satu cabang olahraga yang diakomodir oleh Persatuan Olahraga Pengayoman Kemenkumham.

“Esports layak dikompetisikan di Kemenkumham karena mengasah kemampuan pegawai seperti strategi, kecepatan, dan ketangkasan seperti cabang olahraga lainnya,” jelas Andap, Minggu (07/02).

Esports, lanjut Andap, memenuhi unsur sportivitas, unsur prestasi, dan unsur kompetitif.

Kompetisi Esports pegawai Kemenkumham dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, 6-7 Agustus 2022. Kemenkumham memilih waktu akhir pekan agar tidak mengganggu pelaksanaan pelayanan publik.

“Jadwal kegiatan sudah kami atur supaya pelayanan publik Kemenkumham tidak terganggu. Peserta Esports tetap melaksanakan pelayanan pada hari kerja seperti biasanya,” sambung Andap selaku Ketua Umum Peringatan Hari Kemenkumham ‘HDKD Ke-77’ Tahun 2022.

Kompetisi Esports Kemenkumham diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-77. Kompetisi dibagi dalam dua kategori yaitu PUBG dan Mobile Legends.

Esports sendiri telah diakui oleh Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai cabang olahraga resmi di Indonesia sejak tahun 2020. Dengan penetapan ini, Esports dapat dipertandingkan secara resmi sebagai cabang olahraga.

Pemerintah juga telah menetapkan PB Esports Indonesia, di bawah KONI, sebagai satu-satunya badan resmi pemerintah yang menaungi Esports sebagai olahraga prestasi.

Imigrasi Mataram Deportasi Warga Rusia Yang Mengamuk Di Gili Trawangan

Imigrasi Mataram Deportasi Warga Rusia Yang Mengamuk Di Gili Trawangan

MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi seorang pria berinisial KK (27 tahun) warga negara Rusia pada Selasa, 9 Agustus 2022 dini hari. KK dideportasi setelah sebelumnya mengamuk di Gili Trawangan pada 21 Juli 2022 silam.

Dengan dikawal oleh petugas, KK terbang dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok pada hari Senin, 8 Agustus 2022 pukul 14.30 menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Setibanya di sana, petugas berkoordinasi dengan petugas imigrasi setempat untuk melakukan deportasi terhadap KK. Hingga pada Selasa dini hari KK berhasil diterbangkan menuju Bandara Pulkovo, St. Petersburg, Rusia.

Plt. Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian I Made Surya Artha mengatakan bahwa pendeportasian dilakukan lantaran warga Rusia tersebut membahayakan keamanan dan ketertiban umum. “KK dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum, untuk itu kepadanya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi”, jelasnya

Lebih lanjut Made Surya menekankan bahwa imigrasi di Indonesia menganut kebijakan selektif. “Kita menganut selective policy, dimana hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia, sehingga apabila ada orang asing yang membuat keonaran seperti kasus KK ini tentu tidak layak dibiarkan berada di negara kita” tegasnya.

Made Surya juga berkomitmen bahwa pihaknya senantiasa mengedepankan aspek humanis dalam penegakan hukum. “Kami mengutamakan aspek humanis dalam proses penegakan hukum terhadap KK, pemeriksaan kepadanya kami lakukan setelah kondisi kejiwaannya stabil dan mendapat surat keterangan sehat dari RSJ Mutiara Sukma NTB”, ungkapnya.

Penulis: Putu Galih Perdana Putra

Warga Kuta Mandalika Antusias Ikuti Layanan Paspor Masuk Desa Hari Kedua

Warga Kuta Mandalika Antusias Ikuti Layanan Paspor Masuk Desa Hari Kedua

LOMBOK TENGAH – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengelenggarakan layanan paspor masuk desa hari kedua bertempat di Pos Informasi Keimigrasian Pantai Kuta Mandalika pada Minggu (7/8). Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan paspor masuk desa di hari sebelumnya.

Antusiasme nampak dari warga sekitar yang sudah datang sejak pagi dengan membawa persyaratan lengkap. Hal tersebut diungkap oleh Kepala Seksi Lalu Lintas I Made Surya Artha. “Sejak pagi masyarakat sudah mulai berdatangan dengan membawa persyaratan lengkap untuk melakukan permohonan paspor, mereka tampak sangat antusias mengikuti layanan paspor masuk desa ini”, jelasnya.

Lebih lanjut, Made Surya menjelaskan bahwa melalui program ini banyak masyarakat sekitar yang terbantu dalam proses permohonan paspor. “Kami berharap melalui program ini kami dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terlebih hari ini libur sehingga banyak antusias masyarakat karena mereka merasa terfasilitasi dengan tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor imigrasi”, tuturnya.

Salah seorang pemohon paspor bernama Murdi dari Jonggat, Lombok Tengah menuturkan bahwa program paspor masuk desa merupakan bentuk kedekatan imigrasi dengan masyarakat. “Saya mewakili masyarakat Lombok Tengah khususnya, bahwa memang ini yang sangat dibutuhkan, kedekatan imigrasi di masyarakat”, tuturnya.

Pemohon lain bernama Samsul Apriadi mengapresiasi kemudahan yang diberikan Imigrasi Mataram melalui program paspor masuk desa ini. “Kami merasa terbantu dalam proses pembuatan paspor karena waktu yang tepat di hari libur sehingga kami bisa dengan cepat dan mudah mengikuti pelayanan pembuatan paspor, terima kasih kepada Kantor Imigrasi Mataram”, ungkapnya.

Ditemui secara terpisah, Komang Artha Wijaya selaku Kasubsi Komunikasi Keimigrasian mengungkap bahwa kedepannya layanan di Kuta Mandalika tidak hanya terbatas pada layanan paspor saja. “Antusiasme warga sekitar selama dua hari kegiatan paspor masuk desa sangat terlihat, kedepannya tidak menutup kemungkinan posko kami di Kuta Mandalika ini juga dapat melayani permohonan izin tinggal bagi WNA”, jelasnya.

Penulis: Putu Galih Perdana Putra

Sapa Warga Mandalika, Imigrasi Mataram Gelar Layanan Paspor Masuk Desa

Sapa Warga Mandalika, Imigrasi Mataram Gelar Layanan Paspor Masuk Desa

LOMBOK TENGAH – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyelenggarakan kegiatan Paspor Masuk Desa bertempat di Posko Informasi Keimigrasian Pantai Kuta Mandalika, Lombok Tengah pada Sabtu (6/8). Kegiatan yang baru pertama kali digelar di Mandalika ini diikuti dengan antusias oleh warga Desa Kuta dan sekitarnya.

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari mulai dari tanggal 6 hingga 7 Agustus 2022, dan diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Dharma Karya Dhika ke-77. Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian I Made Surya Artha menjelaskan bahwa kegiatan ini terselenggara atas kerja sama yang baik dengan desa sekitar. “Bulan lalu kami bersurat ke 16 kepala desa perihal adanya kegiatan paspor masuk desa sekaligus meminta bantuan pihak desa untuk menginformasikan kepada warganya yang berminat membuat paspor”, tuturnya.

Lebih lanjut Made Surya menjelaskan bahwa adanya kegiatan paspor masuk desa ini mempermudah masyarakat sekitar dalam permohonan paspor. “Kami hadir menyapa masyarakat Kuta Mandalika untuk memberikan kemudahan bagi warga desa sekitar dalam membuat paspor, sehingga mereka tidak perlu jauh-jauh ke Kota Mataram yang jaraknya mencapai 50 kilometer”, jelasnya.

Salah satu peserta kegiatan paspor masuk desa Lilik Gunawan sangat mengapresiasi adanya kegiatan ini. “Terima kasih Kantor Imigrasi Mataram yang hari ini melakukan layanan paspor masuk desa, saya kira terobosan ini adalah terobosan yang menarik, unik, dan keren, bikin paspor ternyata simpel”, tuturnya.

Pemohon lain bernama Nur Hidayah menyatakan bahwa adanya kegiatan sangat membantunya yang memiliki kesibukan di hari kerja. “Pelayanan ini Alhamdulilah sangat membantu kami sebagai PNS karena waktunya tidak saat jam kerja, kami berterima kasih di hari libur ini bisa kami pakai untuk membuat paspor sehingga tidak mengganggu jam kerja kedinasan”, tuturnya.

Sampai dengan hari pertama berakhir, tercatat total empat puluh enam pemohon paspor yang sudah memanfaatkan layanan ini. Tujuan pemohon yang membuat paspor hari ini pun beragam, mulai dari untuk wisata, hingga untuk melaksanakan Ibadah Umroh di tanah suci. Kegiatan paspor masuk desa akan dilanjutkan pada esok hari pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Penulis: Putu Galih Perdana Putra

Sambut HDKD Ke-77, DWP Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Salurkan Santunan Bagi Anak Yatim

Sambut HDKD Ke-77, DWP Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Salurkan Santunan Bagi Anak Yatim

Mataram – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyeleggarakan giat bhakti sosial berupa pemberian santunan kepada Anak Yatim di Panti Asuhan Al-Hidayah Batu Ringgit-Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram pada Jumat (5/8). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Sesampainya di Panti Asuhan Al-Hidayah, rombongan DWP Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram disambut oleh bapak Haji Ramdan selaku Pengasuh dan Pengurus Panti Asuhan Al-Hidayah yang saat ini mengasuh sekitar 30 Anak Yatim yang kebanyakan masih mengenyam pendidikan di bangku sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Acara dimulai dengan sambutan dari Ayu Made Surya selaku perwakilan DWP Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Dalam sambutannya Ayu berharap sumbangan berupa uang tunai dan sembako dapat membantu Anak Yatim yang diasuh di Panti Asuhan Al-Hidayah. “Semoga bantuan yang kami berikan dapat bermanfaat bagi anak yatim yang di asuh di sini dan juga membantu operasional Panti Asuhan Al-Hidayah” tuturnya.

Selanjutnya dilakukan serah terima secara simbolis bantuan dari perwakilan DWP kepada pengurus Panti Asuhan Al-Hidayah. Ramdan menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang diberikan kepada Anak Yatim yang di asuhnya. “Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena telah hadir memberi bantuan ke panti asuhan ini” ungkapnya.

Penulis: A. A. Gede Oka Dananjaya S.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Amankan Wn. Rusia Yang Mengamuk Di Gili Trawangan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Amankan Wn. Rusia Yang Mengamuk Di Gili Trawangan

MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melakukan pendetensian terhadap seorang WN. Rusia berinisial KK (Lk) berusia 27 tahun yang sempat mengamuk di Gili Trawangan pada 21 Juli 2022 silam. Pendetensian ini berawal dari laporan Polsek Pemenang terkait beredarnya video WNA mengamuk di Hotel Wah Resort Gili Trawangan dan diamankan oleh Babin Kamtibmas Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Setelah itu Polres Lombok utara melalui Sat. Intelkam dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melakukan koordinasi untuk memeriksa KK. Dalam proses pemeriksaan, petugas dari Polres Lombok Utara mengalami kesusahan karena KK tidak dapat melakukan komunikasi dengan baik dan diduga mengalami gangguan kejiwaan sehingga KK dibawa oleh petugas Polres Lombok Utara ke UGD RSJ Mutiara Sukma NTB.

Petugas dari Seksi Inteldakim melakukan koordinasi terkait penanganan KK dengan pihak RSJ Mutiara Sukma NTB “Kami memastikan KK mendapatkan perawatan hingga kondisinya kembali stabil dan sehat,” tegas Kepala Seksi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra. Selain itu, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram juga melakukan koordinasi dan melaporkan perkembangan kondisi KK kepada pihak Kedutaan Besar Rusia, “Kami langsung mengirimkan surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Rusia terkait perawatan dan kondisi KK, termasuk terhadap Tindakan Administratif Keimigrasian yang nantinya akan dikenakan kepada KK” ujarnya. Terkait pemeriksaan terhadap KK, Putu Agus Eka Putra mengatakan “Setelah kondisi kejiwaannya stabil dan telah mendapatkan surat keterangan sehat dari RSJ Mutiara Sukma NTB.”

KK datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Wisata (VKSKW). KK berlibur di Bali selama 1 minggu lalu melanjutkan perjalanan berliburnya ke Gili Trawangan. “Saat ini KK kami amankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk menjalani pemeriksaan” terang Putu Agus Eka Putra.  KK dikenakan pasal 75 ayat 1 UU. Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Dan selanjutnya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.

Menurut Putu Agus Eka Putra, pendetensian ini harus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan mengembalikan ketertiban umum bagi masyarakat dan juga sebagai bentuk 3K (Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi) yang sangat baik antara Kepolisian Resor Lombok Utara dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. “Semoga kedepannya 3K (Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi) yang baik ini dapat kita pertahankan bersama untuk mengamankan dan menjaga Pariwisata yang nantinya akan meningkatkan perekonomian daerah sehingga dapat mewujudkan NTB GEMILANG” pungkasnya.

Penulis: Aditya Bayu Prabawa

 

Wujudkan Pelayanan Yang Humanis, Imigrasi Mataram Berikan Layanan di Rumah Sakit

Wujudkan Pelayanan Yang Humanis, Imigrasi Mataram Berikan Layanan di Rumah Sakit

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram memberikan layanan paspor kepada seorang Warga Negara Indonesia yang menjadi pasien di salah satu rumah sakit swasta di Mataram pada Rabu (3/8). Petugas menyambangi rumah sakit tersebut karena pemohon paspor yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit dan memerlukan paspor sesegera mungkin guna keperluan operasi di luar negeri.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menerima informasi seputar seorang WNI yang berada di rumah sakit dan memerlukan paspor untuk berobat ke luar negeri. Merespon informasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram segera menerjunkan dua orang petugas ke rumah sakit yang dimaksud dengan membawa alat mobile unit untuk dapat memberikan pelayanan paspor di tempat.

Plt. Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian I Made Surya Artha menjelaskan bahwa alat mobile unit yang dibawa petugas ini memang sudah disiapkan untuk memberikan pelayanan dalam kondisi darurat. “Kami memiliki perangkat mobile unit yang kami fungsikan salah satunya untuk memberikan layanan keimigrasian yang bersifat emergency”, tuturnya.

Lebih lanjut Made Surya menjelaskan bahwa dengan adanya mobile unit ini, dimungkinkan bagi petugas untuk memberikan layanan di tempat bagi masyarakat yang membutuhkan. “perangkat ini bersifat mobile sehingga bisa dibawa oleh petugas kemanapun untuk memberikan layanan keimigrasian, sehingga misalnya jika ada masyarakat yang sedang sakit dan membutuhkan paspor untuk berobat ke luar negeri dapat kami berikan pelayanan di tempat”, jelasnya.

Made Surya menekankan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pihaknya tidak ragu untuk memberikan pelayanan di tempat bagi siapapun yang dalam kondisi darurat sebagai wujud pelayanan yang humanis. “Prinsip yang selalu kami pegang adalah memberikan pelayanan yang humanis, sehingga kami tidak ragu mengirimkan petugas untuk melayani mereka yang sedang sakit dan membutuhkan”, tegasnya.

Ditemui setelah petugas memberikan layanan, Samsir selaku keluarga pasien mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. “Saya mengucapkan terima kasih untuk imigrasi mataram sudah memberikan pelayanan terbaik untuk persiapan pengobatan ke luar negeri”, tuturnya.

Penulis: Putu Galih Perdana Putra

Melayani Dari Hati, Imigrasi Mataram Berikan Layanan Emergency Service

Melayani Dari Hati, Imigrasi Mataram Berikan Layanan Emergency Service


Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram berikan layanan emergency service kepada pemohon Warga Negara Inggris pada Rabu (3/8). Layanan ini diberikan lantaran Warga Negara Inggris yang bersangkutan sedang dalam keadaan terluka, sehingga tidak mampu untuk melakukan pengurusan perpanjangan Visa on Arrival secara langsung ke kantor.

Adapun Konsulat Inggris di Bali sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram perihal adanya salah satu warga negaranya yang terkena musibah pencurian dan penganiayaan di Lombok. Konsulat Inggris di Bali juga menginformasikan bahwa saat ini ia dalam keadaan terluka dan tidak mampu melakukan pengurusan perpanjangan Visa on Arrival, padahal visa yang bersangkutan akan segera habis berlaku di tanggal 6 Agustus 2022.

Merespon hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram segera menerjunkan tim untuk memberikan layanan emergency service. Hal tersebut diungkap oleh Plt. Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian I Made Surya Artha. “Setelah menerima informasi dari Konsulat Inggris, kami bergerak cepat dengan menerjunkan tim ke lokasi yang bersangkutan di Lombok Tengah untuk memberikan layanan emergency service perpanjangan visa on arrival di tempat”, tuturnya.

Lebih lanjut, Made Surya menjelaskan bahwa layanan emergency service ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dalam memberikan pelayanan dari hati kepada masyarakat. “Kita harus peka terhadap kondisi masyarakat yang kita layani, adanya pelayanan emergency ini selain karena pertimbangan kemanusiaan juga karena komitmen kami untuk melayani dari hati”, jelasnya.

Made Surya juga menambahkan bahwa seluruh kalangan masyarakat yang dalam keadaan terdesak dan membutuhkan jasa keimigrasian dapat mengajukan layanan ini. “Bila ada masyarakat yang misalnya dalam keadaan sakit keras dan membutuhkan segera layanan keimigrasian silakan bisa bersurat atau menghubungi kami, pada prinsipnya kami siap membantu masyarakat yang sedang kesusahan”, tegasnya.

Penulis: Putu Galih Perdana Putra

Jelang Hari Dharma Karya Dhika Ke-77, Kanwil Kemenkumham Ntb Gelar Kumham Peduli Daerah Terpencil

Jelang Hari Dharma Karya Dhika Ke-77, Kanwil Kemenkumham Ntb Gelar Kumham Peduli Daerah Terpencil

MATARAM – Kantor Wilayah Kemenkumham NTB beserta jajaran satuan kerja menyelenggarakan kegiatan Kumham Peduli Daerah Terpencil pada Kamis (28/7). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Dharma Karya Dhika ke-77, yang diwujudkan dengan pelaksanaan kegiatan touring sekaligus bhakti sosial ke Dusun Lias Desa Genggelang Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara.

Kegiatan bhakti sosial ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTB dengan melibatkan para pimpinan dan pegawai satuan kerja di bawah Kanwil Kemenkumham NTB. Dalam kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan bantuan guna pembangunan masjid di wilayah Dusun Lias. Adapun bantuan pembangunan masjid ini berasal dari para donatur serta sumbangan sukarela dari para ASN.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Romi Yudianto dalam sambutannya berharap kedepannya Dusun Lias bisa menjadi pencetus desa sadar hukum. “Desa ini bukan lagi desa terpencil, tetapi desa berkembang dan bisa menjadi pencetus desa sadar hukum, oleh karenanya kami sangat bangga bisa memberikan sedikit bantuan untuk fasilitas ibadah yang bisa dinikmati oleh masyarakat disini dan sekitar”, ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti. Dalam kegiatan ini Romi menandatangani prasasti pembangunan masjid dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar. Romi juga menyerahkan bantuan secara simbolis kepada masyarakat, serta berkesempatan melakukan peletakan batu pertama pendirian masjid.

Penulis: Putu Galih Perdana Putra