Beri Kemudahan pada Masyarakat, Imigrasi Mataram Gelar Pelayanan di Mall Epicentrum

Beri Kemudahan pada Masyarakat, Imigrasi Mataram Gelar Pelayanan di Mall Epicentrum

MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menggelar kegiatan pelayanan di ground floor Mall Epicentrum pada 11 – 17 Oktober 2022. Kegiatan ini diselenggarakan guna lebih mendekatkan imigrasi kepada masyarakat, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya mereka yang ingin membuat paspor namun memiliki kesibukan di hari kerja.

Terdapat beberapa pelayanan yang diberikan, diantaranya pelayanan informasi keimigrasian baik kepada WNI yang berkonsultasi mengenai paspor maupun WNA yang berkonsultasi seputar izin tinggal. Selain itu, dalam kesempatan ini diberikan juga pelayanan paspor bagi WNI.

“Layanan informasi ini kami buka dari tanggal 11 sampai 17 Oktober 2022, sedangkan untuk layanan paspor, kami berikan di hari Sabtu dan Minggu tanggal 15 – 16 Oktober 2022” tutur Onward Victor Manahan Lumban Toruan selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Lebih lanjut Onward menjabarkan jenis pelayanan paspor yang diberikan di booth Mall Epicentrum. “Hari ini kami melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis berlaku, baik untuk jenis paspor biasa maupun paspor elektronik”, tuturnya.

Saat disinggung mengenai kabar masa berlaku paspor kini menjadi 10 tahun, Onward menegaskan bahwa pihaknya telah siap menerapkan kebijakan tersebut. “Sesuai arahan dari pimpinan kami di pusat, bahwa mulai tanggal 12 Oktober 2022 kami telah memulai implementasi paspor dengan masa berlaku 10 tahun”, jelasnya.

Onward menambahkan bahwa pemberian paspor masa berlaku 10 tahun dapat diberikan dengan beberapa ketentuan. “Sesuai amanat Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, Masyarakat yang dapat mengajukan permohonan paspor 10 tahun adalah WNI yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah”, jelasnya.

Penulis: Putu Galih Perdana Putra

Tingkatkan Pelayanan Keimigrasian Kepada Masyarakat, Imigrasi Mataram Gelar Sosialisasi di Lombok Epicentrum Mall

Tingkatkan Pelayanan Keimigrasian Kepada Masyarakat, Imigrasi Mataram Gelar Sosialisasi di Lombok Epicentrum Mall

Mataram NTB – Dalam rangka meningkatkan pelayanan terkait keimigrasian kepada Masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melaksanakan Sosialisasi Keimigrasian dan pelayanan Paspor di Epicentrum Mall Mataram.
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai 11 Oktober 2022 hingga 17 Oktober 2022 di Lantai I Epicentrum Mall Mataram.
Dalam keterangannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Onward Victor ML. melalui Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian Hudi Hutoro menjelaskan bahwa sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pelayanan.
Hudi menerangkan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kerjasama dengan Epicentrum Mall dalam rangka menyambut HUT ke 7 tahun Epicentrum Mall Mataram.
Lanjut Hudi, pelayan sejenis seperti ini bukan hanya dilakukan di tempat Mall dan kota, akan tetapi juga telah dilaksanakan di Desa-desa di wilayah kabupaten.
“Baru-baru ini kami pernah melaksanakan kegiatan Paspor masuk Desa di wilayah Kute Mandalika Lombok Tengah, kemudia di Kecamatan Masbagek Lombok timur juga melakukan sosialisasi terkait keimingrasian di sekolah-sekolah, kemudian telah di lakukan sosialisasi di Lombok Barat dengan pelaku usaha pariwisata, “jelasnya.
Mengingat NTB merupakan salah satu daerah yang mempunyai banyak Destinasi Wisata tentu banyak yang mengunjungi baik wisatawan Lokal maupun mancanegara. Selain itu NTB juga sangat banyak menyumbangkan devisa negara melalui pekerja migran, sehingga sudah tentu banyak masyarakat yang membutuhkan layanan Paspor.
“Jadi kegiatan di Epicentrum Mall Mataram ini bukan hanya melayani pembuatan paspor tetapi juga layanan informasi terkait keimingrasian, “tegasnya.
Untuk Paspor sendiri yang dapat di peroleh pada pelayanan kali ini adalah mengurus paspor biasa dan juga paspor elektronik dimana Paspor biasa dengan biaya 350 ribu rupiah dan Paspor Elektronik dengan biaya 650 ribu rupiah.
Sosialisasi semacam ini diharapkan masyarakat akan mengetahui segala macam informasi tentang keimigrasian termasuk bagaimana persaratan mengurus paspor atau memperpanjang visa / izin tinggal.
“Semoga melalui sosialisasi seperti ini masyarakat akan semakin mengerti bagaimana mengurus paspor atau urusan keimigrasian lainnya yang nantinya dapat diurus di setiap unit pelayanan Imigrasi ataupun langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, “tutupnya.
Pada kesempatan lain, Regal beserta isteri, asal Surabaya yang menggunakan pelayanan ini merasa terbantu dengan adanya pelayanan seperti ini. Dirinya memanfaatkan gerai pelayanan di Epicentrum Mall Mataram untuk memperpanjang Paspor.
“Saya berterimakasih adanya pelayanan ini, jadi saya dan isteri tidak perlu ke kantor Imigrasi Mataram dan harus mengantri cukup lama, “tutupnya.

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022. Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan
kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022). Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Imigrasi Mataram Gelar Sosialisasi M-Paspor Bagi Masyarakat Desa Masbagik Selatan

Imigrasi Mataram Gelar Sosialisasi M-Paspor Bagi Masyarakat Desa Masbagik Selatan

LOMBOK TIMUR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menggelar sosialisasi Aplikasi M-Paspor kepada masyarakat Desa Masbagik Selatan, Lombok Timur pada Rabu, 21 September 2022.

Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Masbagik Timur dan dibuka secara langsung oleh Wiryawan selaku Kades Masbagik Selatan. Materi kemudian dipaparkan oleh Ahmad Husny selaku Kepala Unit Layanan Paspor Lombok Timur dan Hudi Hutoro selaku Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian.

Selain memaparkan secara rinci mengenai layanan paspor dan tata cara penggunaan aplikasi M-Paspor, narasumber juga mendorong masyarakat desa khususnya bagi mereka yang ingin bekerja ke luar negeri sebagai PMI agar melalui jalur yang resmi. “Bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri silakan mendaftar melalui PJTKI resmi dan apabila rekomendasi Disnakernya sudah ada bisa kami proses pembuatan paspornya” ujar Husny.

Lebih lanjut Husny menjelaskan pentingnya calon PMI untuk berangkat melalui jalur resmi. “Dengan terdaftar secara resmi maka perusahaan yang menaungi jelas, penempatan kerja dimana juga jelas, sehingga calon PMI akan terlindungi kalau terjadi sesuatu di luar negeri”, tuturnya.

Dalam kesempatan ini, selain mepaparkan mengenai layanan paspor, para narasumber juga menyempatkan untuk berbagi informasi seputar fungsi-fungsi lain yang diemban imigrasi. Fungsi tersebut diantaranya adalah fungsi pengamanan negara dan penegakan hukum demi tegaknya kedaulatan negara.

Penulis: Putu Galih Perdana Putra

Dukung Penguatan Investasi, Imigrasi Mataram Perkuat Sinergi Melalui Rapat Tim Pora

Dukung Penguatan Investasi, Imigrasi Mataram Perkuat Sinergi Melalui Rapat Tim Pora

MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama dengan Kanwil Kemenkumham NTB menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Wilayah Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Utara bertempat di Hotel Aston Inn Mataram pada Selasa, 20 September 2022.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan mengangkat tema “Perkuat sinergitas dan kolaborasi, revitalisasi penegakan hukum dalam dimensi peningkatan investasi di wilayah NTB” dengan mengundang instansi dari berbagai unsur seperti TNI, Polri, BIN, Kejaksaan, Pemprov NTB, dan Pemkab Lombok Utara.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Romi Yudianto. Dalam sambutannya, Romi memberikan atensi terhadap peningkatan investor asing yang masuk ke NTB. “Akhir-akhir ini kita tahu banyak sekali investor yang datang ke Indonesia untuk berinvestasi baik itu di sektor pertambangan maupun yang lain-lain salah satunya Nusa Tenggara Barat”, tuturnya.

Terkait meningkatnya investor asing yang masuk tersebut, Romi berharap melalui Tim Pora akan muncul sinergi antar instansi guna menciptakan rasa aman dan kondusif. “Dengan terbentuknya tim koordinasi pengawasan orang asing ini dapat menimbulkan sinergitas dan komunikasi pada rekan-rekan anggota tim koordinasi pengawasan orang asing sehingga dapat menciptakan keamanan dan kondusifitas di daerah khususnya Nusa Tenggara Barat”, jelasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi. Materi pertama dibawakan oleh Kepala BIN Daerah NTB yang mengangkat judul “Peran BIN dalam Pengawasan Orang Asing”. Dalam paparanya Kabinda menjelaskan mengenai potensi kerawanan dan ancaman keberadaan orang asing di Indonesia serta bagaimana peran BIN di dalamnya dalam melakukan deteksi dan pencegahan dini. Di akhir paparanya, Kabinda memberikan tiga rekomendasi kepada peserta kegiatan diantaranya pelaksanaan rapat Tim Pora secara rutin, peningkatan kerjasama pengawasan orang asing dengan mengesampingkan ego sektoral, serta pelaksanaan sidak secara periodik.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi kedua yang dibawakan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Parlindungan. Dalam paparanya, Parlindungan memaparkan aplikasi cekal online, dimana penegak hukum dapat menggunakan aplikasi ini untuk mengajukan permohonan cekal dalam keadaan mendesak. Parlindungan juga memaparkan isu-isu aktual seputar permasalahan keimigrasian yang melibatkan orang asing akhir-akhir ini.

Penulis: Putu Galih Perdana Putra

Ombudsman RI: Kemenkumham Telah Laksanakan Seluruh Saran terhadap Kebijakan Lalu Lintas WNA

Ombudsman RI: Kemenkumham Telah Laksanakan Seluruh Saran terhadap Kebijakan Lalu Lintas WNA

JAKARTA – Hasil kajian Ombudsman RI menunjukkan bahwa Kemenkumham telah melaksanakan seluruh saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia semasa penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya adalah penerbitan Permenkumham No. 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Kami mengapresiasi respon ditjen imigrasi bahwa saran dari Ombudsman dapat dijalankan sebaik-baiknya. Seperti kita tahu selama pandemi isu perlintasan mendapat perhatian luas dari masyarakat,” ungkap Ketua Ombudsman, Muhammad Najih saat memberikan sambutannya di Gedung Ombudsman RI, Kamis (14/09/2022).

Ia melanjutkan, sangat penting menjaga agar perlintasan keluar/masuk negara tidak hanya memenuhi syarat administratif tetapi juga standar kesehatan. Hal ini guna menjamin tidak ada kerugian yg bisa timbul di kemudian hari.

“Ombudsman melihat bagaimana pelaksanaan kebijakan praktis yang dilaksanakan di keimigrasian misalnya Permenkumham No 27 Tahun 2021 tentang pembatasan Orang Asing masuk ke Indonesia dalam masa PPKM. Kami melihat pelru ada evaluasi kebijakan keimigrasian di masa pandemi dan ini direspon baik oleh Imigrasi,” pungkas Najih.

Beberapa poin saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia itu antara lain:
– Penerbitan Permenkumham No. 34 tahun 2021
– Pengetatan permohonan visa, yakni membuat ketentuan tentang pihak penjamin
– Peningkatan kompetensi petugas penginput data di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
– Integrasi data perlintasan WNA yang masuk RI, data izin tinggal dan data permohonan paspor
– Kemenkumham terus melakukan sinkronisasi data dan pengembangan Master Data Management (MDM) yg meliputi distribusi, konsolidasi, sinkronisasi dan data cleansing.

Selain itu, Ombudsman berharap agar pelayanan Visa on Arrival dapat semakin maksimal
dengan fasilitas serta sarana dan prasarana yang memadai.

Sehubungan hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris yang hadir secara langsung menyampaikan bahwa Imigrasi saat ini menyelenggarakan layanan Visa on Arrival dengan skema pembayaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 225 Pasal 28.

“Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa collecting agent dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran Penerimaan Negara kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Sektor. Ada beberapa negara seperti contohnya Turki telah menerapkan biaya tambahan untuk pengajuan Visa on Arrival sebelum tiba di negaranya, namun kita menerapkan PMK 225 sehingga terkait layanan pembayaran seperti ini akan dikoordinasikan lebih lanjut,” jelas Amran.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Agato P. P. Simamora menambahkan, biaya tambahan yang dimaksud adalah biaya remitansi (swift) dari bank di luar negeri ke akun bank di Indonesia.

“Kami ingin ada aplikasi yang langsung bisa bayar dari luar negeri. Kalau kode billing, hambatannya adalah tidak ada nomor akun atau nomor bank. Maka harus ada rekening penampung, akan tetapi masih terbentur izinnya. Terkait hal ini, Menkumham sudah mengirimkan suratnya dan sedang menunggu tanggapan,” ujar Agato.

Dalam kurun waktu Maret-September 2022, tercatat sebanyak 216.353 Visa on Arrival tujuan Wisata telah diterbitkan Imigrasi. Pengguna VoA didominasi oleh warga negara Australia, Singapura, Malaysia, Cina dan India.

Overstay Selama 2 Tahun, Wn. Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram

Overstay Selama 2 Tahun, Wn. Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram

MATARAM –Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melakukan pendeportasian terhadap seorang WN. Malaysia berinisial M (Pria) berusia 55 tahun karena telah melanggar UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena telah tinggal di Wilayah Indonesia dengan izin tinggal yang telah habis masa berlakunya selama lebih dari 60 hari. M telah berada di Wilayah Indonesia selama 2 (dua) tahun dengan izin tinggal yang telah habis masa berlakunya, setelah mengetahui hal tersebut M juga tidak beritikad untuk melapor ke Kantor Imigrasi terdekat agar mendapatkan arahan dari petugas.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bekerjasama dengan Dit. Intelkam Polda NTB dalam melakukan proses penangkapan ini, “Kami mendapatkan informasi dari Tim Dit. Intelkam Polda NTB terkait keberadaan Orang Asing yang dicurigai tidak memiliki izin tinggal di wilayah Lombok. Setelah itu petugas kami bersama – sama dengan petugas dari Intelkam Polda NTB melakukan operasi penangkapan terhadap Orang Asing tersebut” papar Onward Victor ML Toruan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. M ditangkap pada 22 Agustus 2022 pukul 20.11 WITA saat sedang berada di rumahnya di Sebuah Perumahan yang terletak di Kecamatan  Lembar, Kabupaten Lombok Barat. M tinggal dirumah tersebut bersama seorang wanita yang diakuinya sebagai istri melalui pernikahan siri dan sudah berumahtangga selama 2 tahun. M kemudian dibawa langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk menjalani pemeriksaan.

Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, M mengakui bahwa izin tinggal yang digunakan untuk berada di wilayah Indonesia sudah mati sejak beberapa tahun yang lalu dan ia dengan sengaja tidak melaporkan dirinya ke Kantor Imigrasi terdekat karena tahu akan terkena hukuman. “M tahu bahwa dirinya akan terkena hukuman dan dideportasi dari Indonesia, oleh sebab itu ia tidak melaporkan dirinya ke Kantor Imigrasi Mataram.” Sebelumnya, M sudah pernah di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada tahun 2018 karena kasus yang sama (Overstay).

Saat ini M diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sembari menunggu hasil koordinasi antaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dengan Kedutaan Besar Malaysia untuk proses penerbitan Sijil Dalam Perlakuan Cemas dari Kedutaan Besar Malaysia. M akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan kembali agar M tidak dapat kembali ke Indonesia. “M akan kami deportasi dan akan kami pastikan data penangkalan atas nama dirinya tetap aktif di sistem, hal ini kami lakukan karena sesuai dengan Kebijakan Selective Policy yang dianut oleh Indonesia, yaitu hanya Orang Asing yang bisa memberikan manfaat saja yang bisa masuk ke Wilayah Indonesia” pungkas Onward.

Penulis: Aditya Bayu Prabhawa

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Bantu Pemulangan Wn. Australia Yang Hanyut Di Perairan Samudra Hindia

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Bantu Pemulangan Wn. Australia Yang Hanyut Di Perairan Samudra Hindia

Mataram – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram membantu proses pemulangan seorang WN. Australia bernama David Lawrence Williamson (Lk) berusia 63 tahun yang hanyut di Samudra Hindia dan diselamatkan oleh Tim SAR Mataram di Perairan Indonesia pada 20 Agustus 2022.

Proses pemulangan David Lawrence Williamson akan dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2022 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan didampingi oleh 2 (dua) orang petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

David hanyut saat sedang melakukan ekspedisi menggunakan kayak dari Broome, Australia menuju Christmast Island. David ditemukan oleh Kapal berbendera Republik Rakyat Tiongkok di Samudra Hindia sekitar 600 KM tenggara pulau Christmast Island, lalu dibawa ke perairan Indonesia untuk selanjutnya dilakukan penyelamatan oleh Tim SAR Mataram pada 20 Agustus 2022.

Selanjutnya Tim SAR Mataram melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram terkait kejadian ini. Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melalui Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Reza Mulyawan menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram langsung melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Australia terkait hal ini sembari menunggu David mendapatkan perawatan kesehatan, “Kami langsung berkoordinasi dengan atasan terkait kejadian ini dan juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Australia tentang keberadaan Warga Negaranya di Indonesia. Setelah itu kami menunggu David mendapatkan perawatan kesehatan dari Dokter sebelum kemudian melakukan pemeriksaan” jelasnya. Reza Mulyawan juga menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram akan tetap melakukan proses penegakan hukum dalam kejadian ini namun tetap mengutamakan aspek humanis, “Tetap harus dilakukan penegakan hukum, tapi kami melakukannya secara humanis. Kami akan pastikan David mendapatkan pertolongan kesehatan terlebih dahulu, sampai sudah dinyatakan sehat oleh Dokter baru akan kami lakukan pemeriksaan” ungkapnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kemudian memberikan Exit Pass bagi David Lawrence Willamson agar ia bisa kembali ke Negara Asalnya sesuai dengan peraturan di Indonesia, “WN. Australia atas nama David Lawrence Williamson memang telah melanggar hukum keimigrasian Indonesia karena telah masuk wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang berlaku, namun hal itu terjadi karena Keadaan Kahar (Force Majeure), jadi kami sudah memastikan hal tersebut dan kami akan memberikan cap Exit Pass kepada David agar dapat kembali ke Negara Asalnya sesuai dengan prosedur yang berlaku” pungkas Reza Mulyawan.

Imigrasi Mataram Beserta Stakeholder Hadiri Pemberangkatan Perdana PMI Ke Malaysia

Imigrasi Mataram Beserta Stakeholder Hadiri Pemberangkatan Perdana PMI Ke Malaysia

MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menghadiri undangan pelepasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB menuju Malaysia bertempat di Asrama Haji Provinsi NTB pada Senin (29/8). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melepas 204 PMI asal NTB di bawah naungan PT Kijang Lombok Raya, dengan dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, perwakilan BP2PMI, DPD RI, APPMA, Komisaris PT Kijang Lombok Raya serta beberapa stakeholder seperti Disnaker, Imigrasi, Bank BNI dan lain-lain.

Selain melepas secara resmi PMI asal NTB, dalam kegiatan ini juga dilaksanakan pengembalian biaya yang telah dikeluarkan oleh PMI guna keberangkatan ke Malaysia. Pengembalian biaya dilaksanakan secara simbolis dari PT Kijang Lombok Raya kepada PMI dan keluarganya. Pengembalian ini ditujukan untuk meringankan beban para pekerja migran yang hendak merantau ke luar negeri.

Plt. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian I Made Surya Artha mengapresiasi terlaksananya kegiatan ini. “Pemberangkatan ini merupakan sesuatu yang layak diapresiasi, terlebih hal ini bisa terealisasi bukan hanya karena ada peran imigrasi di dalamnya, melainkan juga peran serta dan kerja keras para stakeholder lain demi membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTB”, tuturnya.

Lebih lanjut Made Surya menegaskan bahwa jajaranya siap mendukung pemberangkatan PMI secara legal. Pihaknya memastikan akan memberikan dukungan dari sisi keimigrasian khususnya bagi mereka yang hendak bekerja ke luar negeri secara legal. “Selama persyaratan lengkap, tentu akan kami bantu siapapun masyarakat yang hendak membuat paspor untuk bekerja ke luar negeri”, jelasnya.

Di sisi lain, Made Surya tetap akan mengedepankan aspek kehati-hatian dalam menerbitkan paspor. “Tim kami melakukan screening yang ketat guna memastikan tidak ada yang menyalahgunakan paspor untuk bekerja secara illegal, dan kami himbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur yang berlaku agar mereka senantiasa terlindungi saat mencari nafkah di luar negeri”, ujarnya.

Penulis: Putu Galih Perdana Putra

Perkuat Screening Pintu Masuk, Imigrasi Mataram Fasilitasi Asesmen Bersama IOM Dan Ditjenim

Perkuat Screening Pintu Masuk, Imigrasi Mataram Fasilitasi Asesmen Bersama IOM Dan Ditjenim

MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan asesmen yang digagas oleh Internasional Organisasi for Migration (IOM) bersama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan asesmen diselenggarakan pada Selasa, 23 Agustus 2022 dan terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan sesi kedua berlangsung di Bandara Zainudin Abdul Madjid.

Asesmen sesi pertama dilaksanakan dengan metode wawancara dan diikuti oleh Imigrasi Mataram beserta perwakilan stakeholder terkait seperti Dinas Kesehatan Loteng, Kodim 1620 Loteng, Polres Loteng, Bea Cukai Mataram, Karantina Kesehatan, BP2MI, dan PT. Angkasa Pura BIZAM. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan asesmen lapangan, dimana Perwakilan IOM bersama Direktorat Jenderal Imigrasi meninjau secara langsung fasilitas pintu masuk BIZAM.

Plt. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Informasi Keimigrasian I Made Surya Artha menjelaskan bahwa kegiatan asesmen ini bertujuan untuk memperkuat screening di pintu masuk Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid dalam rangka pencegahan penyebaran penyakit menular. “Asesmen ini bertujuan untuk memastikan kesiapsiagaan petugas imigrasi bersama stakeholder terkait dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 dan penyakit menular lainnya melalui penguatan screening pintu masuk BIZAM”, jelasnya

Hal senada diutarakan Oki Derajat Rizky Mubarok selaku perwakilan Direktorat Kerjasama Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurutnya, asesmen ini merupakan upaya antisipasi penyebaran penyakit menular. “Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkuat petugas garda terdepan penanganan covid-19 maupun penyakit menular lainnya sehingga antisipasi terhadap penyakit menular ini dapat dicegah atau diminimalisir seminim mungkin”, ujar Oki.

Sementara itu, Marini Fitria selaku National Partnership and Liaison Officer IOM Indonesia menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan bantuan guna pencegahan penyakit menular di Lombok. “Kami ingin bisa membantu TPI di Mataram dalam memberikan dukungan yang bermanfaat dalam pencegahan penyakit menular yang masuk ke Lombok”, tegasnya.

Lebih lanjut, Marini menjelaskan bahwa kegiatan serupa sudah pernah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya. “Kami sudah melakukan kegiatan ini di fase pertama tahun 2020, lalu ini adalah fase kedua dan Lombok adalah salah satu pintu masuk yang pertama kita adakan selain di Makassar dan Tanjung Uban”, jelasnya.

Penulis: Putu Galih Perdana Putra