Sidang WIPO ke-64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global.

Sidang WIPO ke-64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global


Jenewa – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memimpin Delegasi Indonesia pada Sidang Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (KI) Dunia atau dikenal dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-64 di Jenewa, Swiss. Dalam National Statement-nya, Yasonna menyampaikan dukungan pemerintah Indonesia terhadap pemajuan kekayaan intelektual dalam skala nasional hingga global.

“Indonesia berkomitmen penuh membuka potensi insan berbakat, menghargai kreator dan inovator, serta memberikan pengetahuan untuk kepentingan masyarakat,” kata Yasonna dalam Sidang Majelis Umum WIPO, Kamis (06/07/2023). la menjelaskan Indonesia mendukung sistem Kekayaan Intelektual global, salah satunya melalui aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional Barang dan Jasa untuk meningkatkan sistem merek nasional berstandar internasional.

Menurutnya, kerja sama internasional di bidang KI akan memberikan banyak manfaat.
“Kerja sama dan kemitraan internasional akan membentuk lanskap yang memupuk kreativitas, merangkul keragaman, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” tutur Yasonna.
Dalam momen sidang WIPO in, Indonesia akan melalukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan WIPO tentang Pendirian Pusat Pelatihan KI Nasional.

“Indonesia dan WIPO akan melakukan keria sama mendirikan pusat pelatihan KI nasional untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan KI,” ungkapnya. Di samping itu, lewat kepemimpinan Indonesia dalam ASEAN 2023, Indonesia membawa ASEAN fokus pada pertumbuhan ekonomi global dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masvarakat dalam berkreasi dan berinovasi.

Dalam skala nasional, Indonesia sendiri telah memiliki Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Peraturan in memainkan peran penting melestarikan dan mempromosikan warisan budaya Indonesia yang Kaya, sekaligus melindungi pengetahuan tradisional.

Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-77, Imigrasi Mataram Gelar Layanan Jemput Bola

Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-77, Imigrasi Mataram Gelar Layanan Jemput Bola

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menggelar layanan jemput bola bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing pada hari Kamis dan Jumat 6-7 Juli 2023. Selain untuk memberikan kemudahan pada masyarakat, kegiatan ini juga dilakukan guna memeriahkan HUT Bhayangkara ke-77 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2023 yang lalu.

Kegiatan diawali dengan membuka layanan paspor simpatik bagi WNI bertempat di Lapangan Sangkareang Kota Mataram pada hari pertama, kemudian dilanjutkan dengan layanan perpanjangan izin tinggal bagi WNA bertempat di Gili Trawangan Lombok Utara pada hari berikutnya.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya dari Dewa Made Wija selaku Operational Manager The Beach House Resort and Spa Gili Trawangan. Menurutnya kegiatan ini sangat membantu orang asing yang hendak melakukan perpanjangan izin tinggal, mengingat untuk bisa menuju Mataram dari Gili Trawangan orang asing perlu upaya ekstra mulai dari menyeberang menggunakan kapal dan kemudian berlanjut dengan perjalanan darat. Ia optimis layanan seperti ini akan memberi dampak positif bagi investasi. “Dengan adanya layanan seperti ini investor dilayani dengan maksimal tanpa perlu ke kantor namun dilayani di tempat dimana mereka berusaha”, jelasnya.

Apresiasi juga datang dari Erwin Irawan, seorang pelaku usaha yang mengajukan permohon paspor di Lapangan Sangkareang. “Kegiatan ini sangat membantu kami selaku pelaku usaha, terutama untuk mengurus dokumen-dokumen ke luar negeri salah satunya adalah paspor”, tuturnya.

Kakanwil Tandatangani Nota Kesepahaman Terkait PMI dengan Gubernur, Kapolda dan BP2MI NTB

Kakanwil Tandatangani Nota Kesepahaman Terkait PMI dengan Gubernur, Kapolda dan BP2MI NTB

Mataram – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Romi Yudianto menandatangani nota kesepahaman terkait Pencegahan, Penegakkan Hukum dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal NTB dengan Polda NTB dan Gubernur NTB dan BP2MI pada Selasa (27/06) di Rupatama Polda NTB.

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto menyambut baik nota kesepahaman ini dan menyebutkan bahwa nota kesepahaman menjadikan jawaban pertanyaan dari ketenagakerjaan yang menjadi korban di luar negeri, para pihak bisa melakukan kerjasama kedepannya, menghilangkan dan meminimalisir korban perdagangan orang di wilayah NTB.

Sejalan dengan Kapolda NTB, Gubernur NTB yaitu Zulkieflimansyah juga berharap penandatanganan nota kesepahaman ini dapat mengurangi angka korban perdagangan orang khususnya di NTB.

“Kami dari pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas inisiatif nota kesepahaman, semoga di wilayah NTB dapat menghilangkan korban dari perdagangan orang,” sebut Gubernur Zulkieflimansyah.

Sumber: https://ntb.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/5737-kakanwil-tandatangani-nota-kesepahaman-terkait-pmi-dengan-gubernur-kapolda-dan-bp2mi-ntb

Peran Aktif Imigrasi Se-Kanwil Kemenkumham NTB Mataram Dalam Pencegahan PMI Non Prosedural

Peran Aktif Imigrasi Se-Kanwil Kemenkumham NTB Mataram Dalam Pencegahan PMI Non Prosedural

MATARAM – Kantor Wilayah Kemenkumham NTB menyelenggarakan konferensi pers guna memaparkan peran aktif imigrasi se-Kanwil Kemenkumham NTB dalam upaya pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural pada Selasa, 13 Juni 2023. Paparan ini disampaikan langsung oleh Yan Wely Wiguna selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB didampingi pejabat struktural bertempat di Kanwil Kemenkumham NTB.

Dalam paparanya, Wely menjelaskan bahwa pengiriman PMI secara non prosedural ke luar negeri menjadi salah satu modus tindak pidana perdagangan orang. Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa, dan Kepala Kantor Imigrasi Bima berkomitmen untuk berperan aktif mencegah PMI Non Prosedural.

Wely menambahkan bahwa salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan imigrasi adalah dengan melakukan pendalaman terhadap permohonan paspor. Pendalaman dilakukan melalui proses wawancara guna menggali informasi mengenai maksud dan tujuan permohonan paspor.

Lebih lanjut, Wely juga menjelaskan bahwa pihaknya dapat melakukan pengawasan lapangan terhadap permohonan paspor. Hal ini diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian. Dalam hal ditemukan keraguan terhadap keterangan / hasil wawancara pemohon, atau keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan yang dilampirkan maka petugas dapat mendatangi tempat tinggal pemohon, mendatangi Kepala Desa / Kelurahan domisili pemohon, atau mendatangi instansi yang menerbitkan dokumen pemohon. Hal tersebut dilakukan guna menggali informasi lebih dalam seputar maksud dan tujuan permohonan paspor. “Jika dalam proses ini ditemukan bukti kuat bahwa pemohon memberikan data / keterangan yang tidak benar, atau pemohon akan bekerja secara non prosedural ke luar negeri terlebih jika ia diiming-imingi gaji tinggi yang tidak wajar, maka petugas kami pasti akan menolak permohonan paspor yang bersangkutan”, tegasnya.

Tidak berhenti sampai di situ, Wely juga menjelaskan bahwa pihaknya berwenang melakukan penundaan keberangkatan. Penundaan dilakukan terhadap WNI yang hendak melintas ke luar negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi / TPI. “Jika ada WNI yang hendak berangkat ke luar negeri melalui TPI Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid misalnya, namun petugas menemukan indikasi kuat bahwa yang bersangkutan hendak bekerja secara non prosedural, maka petugas kami akan menunda keberangkatanya”, jelasnya.

Wely menjelaskan bahwa penolakan paspor serta penundaan keberangkatan yang dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat yang ingin mencari rezeki ke luar negeri, namun untuk melindungi mereka dari potensi kejahatan perdagangan orang. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 hingga 12 Juni 2023 imigrasi se-Kanwil Kemenkumham NTB telah berulang kali melakukan penolakan paspor. “Telah dilakukan penolakan sejumlah 367 permohonan paspor di Kanim Mataram, 189 permohonan paspor di Kanim Sumbawa, dan 46 permohonan paspor di Kanim Bima”, tutur Wely.

Dalam periode waktu yang sama, Wely menambahkan bahwa pihaknya juga berulang kali melakukan penundaan keberangkatan. “Telah dilakukan penundaan keberangkatan terhadap 51 orang dengan rincian pria 34 orang dan wanita 17 orang yang melintas melalui TPI Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid”, jelas Wely.

Penulis: Putu Galih Perdana Putra

Imigrasi Mataram dan Polda NTB Berhasil Amankan Orang Asing Pelaku Pembakaran Villa di Gili Air

Imigrasi Mataram dan Polda NTB Berhasil Amankan Orang Asing Pelaku Pembakaran Villa di Gili Air

MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram berkolaborasi dengan Sub Dit. 4 Intelkam Polda NTB berhasil mengamankan 1 (Satu) orang asing berkewarganegaraan Inggris berinisial JWH (Lk) berusia 38 tahun yang melakukan pembakaran salah satu gerbang beratapkan alang – alang di Kempas Villa, Gili Air Kab. Lombok Utara.

JWH berhasil ditemukan oleh petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada Kamis, 18 Mei 2023 setelah mendapatkan informasi dari Sub Dit. 4 Intelkam Polda NTB bahwa JWH telah pindah tempat penginapan ke Hotel Seven Seas yang masih berada di Gili Air, Kab. Lombok Utara. Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kemudian melakukan penahanan paspor milik JWH dan meminta JWH untuk menyelesaikan terlebih dahulu permasalahannya dengan Kempas Villa dan memenuhi panggilan dari Polsek Pemenang baru setelah itu JWH diminta untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk melakukan klarifikasi terkait permasalahannya.

Karena alasan kesehatan, JWH baru datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 5 Juni 2023 setelah menyelesaikan permasalahannya dengan Kempas Villa dengan membayar ganti rugi. JWH mengatakan ia baru bisa datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 5 Juni 2023 karena ia baru sembuh dari cidera lutut yang dideritanya.

Berdasarkan hasil klarifikasi dengan petugas Seksi Inteldakim Imigrasi Mataram, JWH mengaku sedang berada dalam keadaan mabuk minuman keras dan melemparkan puntung rokok ke atas atap gerbang Kempas Villa yang terbuat dari alang – alang sehingga terjadilah kebakaran tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan izin tinggal oleh petugas, ditemukan juga fakta bahwa JWH telah Overstay di Indonesia terhitung sejak 8 Mei 2023 karena ia tidak melakukan perpanjangan izin tinggal Visa Kunjungan Wisata Saat Kedatangan miliknya (Visa On Arrival). Saat ditanyakan oleh petugas terkait izin tinggalnya yang sudah tidak berlaku, JWH mengatakan ia lalai untuk melakukan perpanjangan izin tinggal.

“Kesimpulan dari hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan petugas Imigrasi Mataram berkoordinasi dengan Polda NTB, JWH telah terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan mengganggu ketertiban umum serta telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari izin tinggal yang ia miliki. Kami akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan kepada JWH. Dalam kasus ini, JWH terbukti telah melanggar Pasal 75 dan Pasal 78 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Saat ini H masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sembari menunggu proses pendeportasiannya”. Jelas Pungki Handoyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dalam laporannya. JWH rencananya akan di Deportasi pada Kamis, 9 Juni 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju London, Inggris.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Yan Welly Guna mengatakan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram berkomitmen untuk menjalankan amanat yang diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Silmy Karim untuk menindak tegas setiap Orang Asing yang mengganggu ketertiban umum dan roda perekonomian masyarakat. “Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di Pulau Lombok harus berkegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya dan juga mematuhi segala peraturan yang berlaku demi mewujudkan lingkungan yang nyaman dan kondusif bagi masyarakat” pungkas Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB.

Pelayanan Jemput Bola Kanwil Kemenkumham NTB Dinilai Mampu Dukung Investasi dan Pariwisata

Pelayanan Jemput Bola Kanwil Kemenkumham NTB Dinilai Mampu Dukung Investasi dan Pariwisata

LOMBOK TENGAH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyelenggarakan kegiatan jemput bola pelayanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing dan pelayanan paspor bagi Warga Negara Indonesia pada Sabtu, 13 Mei 2023. Bertempat di Hotel Novotel, kegiatan pelayanan jemput bola ini sekaligus juga dirangkai dengan kegiatan sosialisasi guna menginformasikan inovasi terbaru layanan keimigrasian berupa Electronic Visa on Arrival dan Aplikasi Molina.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para pemohon layanan. Anas Moukhlis, seorang Warga Negara Italia yang saat ini bekerja sebagai direktur perusahaan real estate Invest Island di Lombok menuturkan bahwa kegiatan ini dapat membantu investasi dan pertumbuhan ekonomi Lombok. “Kami mengharapkan pelayanan seperti ini terus ada karena hal ini memudahkan ekspatriat untuk datang ke pulau ini yang tentunya juga akan membuat pertumbuhan yang baik untuk Lombok bagian selatan”, tuturnya dalam bahasa Inggris.

Selain mendukung pertumbuhan investasi, kegiatan jemput bola ini juga mampu mendukung pariwisata dengan memberikan kemudahan kepada para wisatawan. Meaghan Claire Johnson, seorang wisatawan asal Australia yang sedang berlibur di Lombok menuturkan bahwa layanan yang ia terima amat membantunya. “Kami pemegang visa kunjungan untuk tujuan berlibur, dan dengan adanya layanan hari ini sangat membantu kami dalam memperpanjang izin tinggal”, tuturnya dalam bahasa Inggris.

Ditemui saat meninjau langsung kegiatan pelayanan, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Yan Wely Wiguna berharap bahwa kegiatan ini dapat memberi kemudahan bagi mereka yang berwisata. “Orang asing yang sedang berlibur di tempat tertentu tidak harus datang puluhan kilometer tapi kami yang mendatangi, diharapkan kegiatan ini akan memberikan kemudahan bagi yang berlibur atau berkunjung ke Indonesia”, jelasnya.

Kegiatan jemput bola ini juga dirangkai dengan kegiatan sosialisasi. Sosialisasi ditujukan agar masyarakat mengetahui kemudahan dalam pengajuan Electronic Visa on Arrival melalui aplikasi Molina, khususnya bagi orang asing yang hendak datang untuk berlibur di Indonesia. Putu Galih Perdana Putra selaku Analis Keimigrasian saat menyampaikan paparan sosialisasi menjelaskan mudahnya menggunakan aplikasi ini. “Melalui www.molina.imigrasi.go.id orang asing dapat mengajukan permohonan Electronic Visa on Arrival secara mandiri melalui gawainya masing masing dimanapun dan kapanpun, kemudian visa elektroniknya dapat diunduh di akun molina masing-masing pemohon”, tutur Galih saat memaparkan materi.

Penulis: Putu Galih Perdana Putra

Gelar Operasi Gabungan Tim Pora Lombok Barat, Kakanim Mataram: Laksanakan Dengan Humanis

Gelar Operasi Gabungan Tim Pora Lombok Barat, Kakanim Mataram: Laksanakan Dengan Humanis

MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Kanwil Kemenkumham NTB kembali menggelar kegiatan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 10 Mei 2023. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tidak lanjut dari kegiatan Rapat Tim Pora yang telah digelar sebelumnya bersama dengan stakeholder terkait di wilayah Lombok Barat.

Operasi gabungan yang telah dilaksanakan ini juga menjadi bukti bahwa sinergitas antar instansi dalam wadah Tim Pora terjalin dengan kuat, khususnya dalam menjaga wilayah Lombok Barat tetap nyaman dan aman serta menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di wilayah ini. Hal tersebut dapat terlihat dari keterlibatan berbagai stakeholder seperti Imigrasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, KSOP, serta Pemerintah Daerah yang ikut turun ke lapangan dalam pelaksanaan operasi gabungan kali ini.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo saat memberikan arahan menekankan agar anggota tim Pora yang terjun ke lapangan tetap mengedepankan aspek humanis.  “Operasi gabungan merupakan amanat dari Direktur Jenderal Imigrasi sehingga harus kita jalankan, mohon agar tim melaksanakanya secara humanis”, tuturnya.

Guna mempermudah pelaksanaan operasi gabungan, anggota Tim Pora yang terdiri dari berbagai stakeholder kemudian dibagi menjadi tiga tim kecil untuk kemudian melakukan pengawasan terhadap orang asing di tiga area terpisah di wilayah Sekotong, Lombok Barat. Masing-masing tim kemudian turun menyasar hotel, restoran, kafe, maupun tempat-tempat lain yang menjadi lokasi keberadaan orang asing. Tim memeriksa dokumen perjalanan serta izin tinggal yang dimiliki orang asing yang berkegiatan  di wilayah tersebut guna memastikan mereka tidak melakukan pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran hukum lainnya.

Operasi gabungan kali ini berjalan dengan baik dan tanpa kendala, serta tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Hal tersebut diungkap oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Putu Agus Eka Putra saat ditemui usai kegiatan. “Kegiatan hari ini telah terlaksana dengan lancar, adapun dalam operasi gabungan ini tim tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan orang asing, mudah-mudahan dengan kegiatan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Lombok Barat”, tuturnya.

Penulis: Putu Galih Perdana Putra

Buat Keonaran di Masjid, Imigrasi Mataram Amankan Seorang Warga Perancis

Buat Keonaran di Masjid, Imigrasi Mataram Amankan Seorang Warga Perancis

MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama dengan Ditintelkam Polda NTB berhasil mengamankan seorang Warga Negara Perancis berinisial ER yang membuat keonaran di Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Lombok Barat. ER, 51 tahun, diamankan di rumahnya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat pada hari Selasa, 28 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 wita.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Slamet Wahono menjelaskan bahwa kasus ini bermula setelah adanya laporan dari masyarakat. “Kasus ini bermula saat orang asing berinisial ER mendatangi Masjid Nurul Huda pada Sabtu dini hari tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 wita”, jelasnya.

Lebih lanjut Slamet menjelaskan bahwa ER masuk ke Masjid Nurul Huda tanpa melepas alas kakinya. Padahal saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena ia melewati batas suci, namun ER tidak mengindahkan teguran warga tersebut. Di masjid tersebut, ER juga mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya. ER juga mempersilakan warga mengambil video untuk memviralkan dirinya. Setelah kejadian tersebut, warga melapor kepada Kepala Dusun Batu Bolong, dan laporan tersebut diteruskan kepada pihak berwajib.

Slamet menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kejadian ini pada tanggal 27 Maret 2023 dan segera melakukan pencarian terhadap pelaku. “Kami menerima laporan hari senin dan di hari itu juga kami bersama dengan Ditintelkam Polda NTB untuk mencari keberadaan pelaku, dan pada tanggal 28 Maret 2023 akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya “, jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap identitas pelaku, diketahui pelaku berinisial ER, Warga Negara Perancis, berusia 51 tahun. ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 5 Maret 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, disimpulkan bahwa ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Untuk itu kepadanya diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Adapun deportasi terhadap ER akan dilakukan pada tanggal 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang. Sembari menunggu waktu pendeportasian, terhadap ER dilakukan detensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Slamet menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang mengganggu ketertiban umum. “kami siap untuk menindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegasnya.

Penulis: Putu Galih Perdana Putra

Kumham Bergerak, Imigrasi Menyapa Hadir di Pantai Pengayoman Lombok Timur

Kumham Bergerak, Imigrasi Menyapa Hadir di Pantai Pengayoman Lombok Timur

Lombok Timur NTB – Mewujudkan komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik, Kanwil Kemenkumham NTB melalui “Kumham Bergerak,Imigrasi menyapa” menggelar kegiatan Layanan Paspor di Pantai Pengayoman Lapas Selong Dusun Menanga baris desa gunung malang kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (25/02/2023).

Kepala kantor Wilayah Kemenkumham NTB Romi Yudianto melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo kepada media ini menjelaskan bahwa kegiatan Kumham Bergerak, Imigrasi Menyapa ini merupakan pelayanan jemput bola yang dilakukan oleh kantor imigrasi Kemenkumham NTB.

Menurut nya, Kegiatan jemput bola tentang pelayanan Keimigrasian dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan Kumham kepada masyarakat terutama bagi wilayah – wilayah yang jaraknya jauh dari Kantor Imigrasi atau UPT yang ada.

Ia melanjutkan, bahwa kegiatan pelayanan imigrasi menyapa kali ini dilaksanakan di Pantai pengayoman Lapas Selong, mengingat wilayah ini cukup padat penduduk dan tempat ini menjadi salah satu obyek wisata yang ramai di kunjungi masyarakat.

“Pelaksanaan kegiatan kali ini merupakan kolaborasi Imigrasi Mataram dengan Lapas Kelas IIB Selong dalam upaya memberikan pelayanan publik,”ujar Pungki.

“Ini bentuk nyata keberadaan Pemerintah dalam melayani masyarakat melalui Kemenkumham NTB,”ucap Pungki Menambahkan.

Pada kegiatan tersebut masyarakat sangat antusias memanfaatkan program yang di lontarkan Kanwil Kemenkumham NTB, dimana masyarakat merasa sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan.

Berdasarkan data hasil layanan kali ini ada 47 orang masyarakat setempat yang mengurus paspor dengan kebutuhan Wisata dan Umroh.

Sementara itu usai pelaksanaan kegiatan Kepala Lapas Kelas IIB Selong Purniawal mengatakan sangat mendukung kegiatan-kegiatan pelayanan yang dilakukan Kanwil Kemenkumham NTB, melalui Kolaborasi antara Imigrasi dan Lapas Selong kali ini tentunya masyarakat Lombok Timur pada umumnya merasa sangat terbantu.

Purniawal mengatakan Pantai pengayoman ini merupakan destinasi wisata yang menjadi bagian dari kegiatan pembinaan kemandirian di Sarana asimilasi dan edukasi (SAE) lapas selong untuk mengembangkan jiwa usaha disektor pariwisata.

Oleh karenanya kegiatan-kegiatan serupa tentu akan memberikan dampak positif bagi Pantai Pengayoman dan masyarakat itu sendiri.

“Kami berharap kegiatan Layanan lainnya akan dilaksanakan di tempat ini, sehingga Pantai Pengayoman akan semakin dikenal oleh masyarakat dan wisatawan,”tutupnya.

Dirjen Imigrasi: Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Mengurus Paspor Umrah Sudah Dicabut

Dirjen Imigrasi: Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Mengurus Paspor Umrah Sudah Dicabut

JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah. Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa (21/02/2023).

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” ungkap Silmy pada Kamis (23/02/2023).

Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4. Adapun pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

Silmy menambahkan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan. Ia menegaskan bahwa Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.

“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri. Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air. Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” tuturnya.

Pemastian kepulangan jamaah umrah juga mendukung kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Saat ini moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku, dengan menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Laporan Analisis Data Penempatan dan Perlindungan PMI Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode tahun 2021 menunjukkan, Arab Saudi menempati peringkat ke-7 dalam hal penempatan TKI, dengan total 747 orang. Angka tersebut sangat jauh dibandingkan dengan jumlah TKI penempatan Hong Kong di peringkat ke-1, yakni sebanyak 52.278 orang. Dalam periode tahun 2022, Arab Saudi masih menempati peringkat yang sama meskipun angka penempatan meningkat signifikan, yakni total 4.676 orang.

Pada periode bulan Januari 2023, data BP2MI menunjukkan bahwa Arab Saudi masih konsisten di peringkat ke-7 dalam penempatan TKI, yaitu 454 orang. Berdasarkan statistik terbaru, lima negara penempatan TKI terbanyak adalah di Malaysia (9.523 orang), Taiwan (5.899 orang), Hong Kong (4.844 orang), Korea Selatan (1.100 orang) dan Jepang (575 orang).