Semarakan kegiatan MIPC, Imigrasi Mataram Buka Layanan Permohonan Paspor
Semarakan kegiatan MIPC, Imigrasi Mataram Buka Layanan Permohonan Paspor
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Kanwil Kemenkumham NTB membuka layanan permohonan paspor kepada masyarakat selama 3 hari sejak tanggal 28 Agustus hingga 30 Agustus 2024 di Teras Udayana Mataram.
Layanan paspor di luar kantor ini merupakan bagian dari berbagai macam layanan publik yang dibuka dalam kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekaayaan Intelektual bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI NTB.
Heri Sudiono, selaku Kasi Tikim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menjelaskan bahwa permohonan ini hanya ditujukan bagi pemohon yang mengajukan permohonan paspor elektronik baru dan penggantian paspor elektronik karena habis berlaku dan halaman penuh dengan jumlah kuota sebanyak 20 permohonan setiap harinya.
“Jadi selama 3 hari layanan ini dibuka, Kanim Mataram sudah melayani 24 pemohon paspor elektronik” imbuh Heri.
Dedi sebagai salah satu pemohon paspor elektronik dalam kegiatan MIPC ini mengaku sangat terbantu akan adanya kegiatan ini. “Pelayanannya cepat dan luar biasa, terutama dari petugas yang dari saat penerimaan berkas yang proaktif memberikan informasi dan membantu saya untuk mengajukan permohonan” ungkap Dedi.
Selain layanan paspor dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, ada banyak layanan publik lain yang dibuka dalam kegiatan MIPC ini yakni pendaftaran merek, paten, perseroan, kenotariatan, kewarganegaraan, BPOM, Halal dan layanan publik lainnya.
Dalam sambutannya saat pembukaan acara MIPC pada hari Rabu silam, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan berharap kegiatan ini dapat membantu masyarakat yang ada di Lombok khususnya pelaku Usaha Mikro, kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengakses layanan dan mengembangkan usahanya.