Hadiri HUT ke-46 Kota Palu, Menkumham Dorong Kesadaran Hukum di Masyarakat

Hadiri HUT ke-46 Kota Palu, Menkumham Dorong Kesadaran Hukum di Masyarakat

Palu – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, terus mendorong kesadaran hukum di masyarakat. Hal tersebut disampaikan Menkumham saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Kota Palu. Hadir sebagai tamu kehormatan pada acara puncak yang digelar di alun-alun kota, Menkumham menekankan pentingnya kesadaran hukum di tengah masyarakat untuk membangun Kota Palu yang lebih baik dan berdaya saing.

“Kesadaran hukum adalah fondasi dari masyarakat yang sejahtera. Saya berharap, dengan berbagai program hukum yang kita jalankan, masyarakat Palu dapat lebih memahami hak dan kewajibannya, sehingga Kota Palu tidak hanya tumbuh sebagai kota yang maju, tetapi juga sebagai kota yang sadar hukum,” ujarnya, Jumat (27/09/024).

Menteri Supratman juga menyoroti berbagai program yang telah diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum, seperti penyuluhan hukum, pembentukan lembaga bantuan hukum, pendaftaran kekayaan intelektual, pendaftaran badan hukum, dan lain sebagainya.

“Kami akan terus mendukung Kota Palu dalam upaya menciptakan masyarakat yang paham akan hukum, agar dapat hidup harmonis dan berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tambahnya.

Supratman juga menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar atas berbagai prestasi dan menjadi pionir atas pelaksanaan program pemulihan hak korban HAM di masa lalu.

“Dengan semangat dan dukungan dari semua pihak, diharapkan Kemenkumham Sulawesi Tengah dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal kesadaran hukum dan pembangunan berkelanjutan,” Kata Supratman.

Acara HUT Kota Palu dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan pelajar.

Selain itu, peringatan HUT Kota Palu juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan budaya dan pameran UMKM lokal, yang menunjukkan potensi dan keberagaman budaya yang dimiliki oleh Kota Palu.

Acara diakhiri dengan penyerahan bantuan pendidikan kepada ratusan siswa di Kota Palu yang diharapan dapat menjadi generasi penerus yang akan membangun Kota Palu di masa depan.

Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

JAKARTA- Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali pada Jumat, 6 September 2024 akibat penyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalam prostitusi. Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020 kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Saat itu, syarat pemberian ITAS Investor yakni setoran modal senilai Rp1 Miliar.

“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 Miliar. Maka pada saat saya menjabat, di aturan terbaru diubah ketentuan modalnya, menjadi Rp10 Miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 Miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal. Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor, kami semakin selektif,” jelas Silmy Karim.

Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor tersebut merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi pun rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia- khususnya Bali- guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.

Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).

“Dalam proses tersebut, jika secara syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisa diterbitkan. Akan tetapi, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya macam-macam, mulai dari berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA, dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.

“Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Sebagaimana kami terus melakukan improvement dalam pelayanan, kami juga memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, akan tetapi juga sampai level kebijakan. Evaluasi tentunya kami lakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan

Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan

JAKARTA- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/09/2024). Dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilan angka perubahan, salah satunya tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor) yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.

Mengacu kepada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dari suatu negara yang sah untuk perjalanan internasional. Paspor mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warga negara dari negara penerbit dan merupakan bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.

Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna menyampaikan, optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteks mobilitas antarnegara. Sementara itu, dari sisi Imigrasi, kompleksnya mobilitas orang antarnegara tersebut memunculkan ancaman dan risiko yang semakin beragam terhadap petugas Imigrasi.

“Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi yaitu berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan diri [bagi petugas imigrasi], alasan penolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” ujar Menkumham.

Terkait penangkalan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan “Jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Misalnya seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup”.

Dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yang dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki orang asing.

“Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS /ITAP juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK). Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan hanya dua tahun, kalau dia [orang asing] punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasi untuk perpanjang [IMK] setiap habis masa berlaku. Sekarang enggak perlu lagi” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam kesempatan berbeda. Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

Di samping itu, UU Keimigrasian terbaru mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni di bidang penegakan hukum, untuk dibekali senjata api. Penggunaan senjata api ini akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri.

“Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini,” jelas Silmy.

“Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” tutup Silmy.

Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan terus mendukung kemajuan olahraga Indonesia. Dukungan yang diberikan berupa naturalisasi kepada atlet sepak bola ini diharapkan akan bisa meloloskan tim nasional (timnas) menuju Piala Dunia 2026 di Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat mendatang.

Saat bertemu Ketua Umum PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia), Erick Thohir, Supratman berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh demi terwujudnya capaian dan prestasi di bidang olah raga yang akan menjadi kebanggaan kita semua.

Tak hanya di sepak bola, dukungan juga akan diberikan kepada Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) yang menjadi induk olah raga basket tanah air.

“Pak Erick tadi melaporkan beberapa hal, terkait PSSI maupun Perbasi. Alhamdulillah beliau menyampaikan (tentang) pemberian dukungan yang optimal pada seluruh talenta-talenta (atlet) yang bisa mengangkat nama baik Republik Indonesia di kancah internasional, (khususnya) di dua cabang olahraga tersebut,” kata menkumham di Press Room Kemenkumham.

“Tentu ini tidak terlepas dari kontribusi yang dilakukan oleh Pak Erick, (terlebih) di cabang olahraga sepak bola, ini olahraga rakyat, olahraga kita semua,” ujar Supratman, Kamis (19/09/2024) pagi.

“Saya berharap mudah-mudahan dengan dukungan yang diberikan oleh Kemenkumham, terutama yang terkait dengan naturalisasi ini, akan bisa memberikan kontribusi nyata dalam upaya kita mengangkat dan meloloskan timnas kita di Piala Dunia 2026 yang akan datang,” tutupnya.

Sementara itu, Erick Thohir mengatakan bahwa Federasi Sepak Bola Internasional atau Fédération Internationale de Football Association (FIFA) dan Federasi Bola Basket Internasional atau Fédération Internationale de Basketball (FIBA) telah memutuskan untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia. Erick menyatakan bahwa ini adalah hal yang luar biasa, karena kedua federasi ini telah melihat keseriusan pemerintah Indonesia dalam membangun olah raga.

“Ini justru prestasi, karena mereka (FIFA dan FIBA) melihat keseriusan pemerintah saat ini dan ke depan untuk membangun olahraga nasional. Karena memang dengan membangun olahraga, ini bagian kita untuk menyehatkan masyarakat Indonesia kedepan,” kata Erick.

Selain itu, lanjut Erick, PSSI juga telah menyiapkan sejumlah rencana, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang didalam melakukan pembinaan pemain timnas pada kategori U-17, U-20, dan senior.

“Ini sebagai bukti bahwa program ini tidak ada yang namanya shortcut quickwin. Semua itu harus berkesinambungan, dan Insya Allah ini akan menjadi percepatan yang baik untuk prestasi olahraga semua,” tutupnya.

Terbaru, saat ini pemerintah tengah melakukan proses naturalisasi terhadap pemain sepak bola Mees Hilgers dan Eliano Reijnders. Saat ini Mees Hilgers bermain di FC Twente dalam posisi bek. Hilgers diketahui mempunyai darah Indonesia dari ibunya yang berasal dari Manado. Sementara Eliano Reijnders bermain di PEC Zwolle, bisa bermain dalam posisi gelandang serang maupun sayap. Eliano memiliki darah Indonesia dari ibunya yang berasal dari Maluku.

KI adalah Investasi

KI adalah Investasi

Denpasar – Saat ini masih banyak masyarakat yang menganggap Kekayaan Intelektual (KI) sebagai ‘beban biaya atau cost’, bukan sebagai ‘investasi’. Padahal KI sesungguhya adalah investasi yang dapat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan jika dikelola dengan baik. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas dalam acara Puncak Festival Kekayaan Intelektual Tahun 2024.

“Seperti di Bali ini, sekarang kita tidak hanya dapat menikmati keindahan alam Kintamani, tapi juga sambil menyeduh Kopi Kintamani yang branding-nya telah dilindungi melalui pelindungan KI yang disebut dengan Indikasi Geografis (IG),” ujar Supratman di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Sabtu (07/09/2024).

Lebih lanjut Supratman mengatakan, Bali telah berhasil mengelola potensi KI dengan baik. Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan intelektual yang baik telah menjadi salah satu kunci kesuksesan Bali menjadi destinasi wisata dunia. Bali memiliki berbagai produk indikasi geografis yang menjadi tumpuan roda perekonomian masyarakat, seperti Kopi Kintamani, Perak Celuk Bali, hingga Garam Amed.

“Kita bisa melihat keberhasilan Bali dalam mengelola potensi KI yang dimiliki, mulai dari pengkreasian, pelindungan, sampai dengan pemanfaatan Kekayaan Intelektual,” ucap Supratman.

Menkumham menambahkan, dalam mengelola KI yang baik, dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.

“Sinergi dan kolaborasi pemerintah daerah dengan masyarakat lokal juga diperlukan dalam mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual,” tambahnya.

Senada dengan Menkumham, Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra menekankan, bahwa KI memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan mendorong ekonomi lokal.

“Saya mengajak masyarakat Bali untuk berpartisipasi dalam Festival KI 2024, sebagai wahana untuk berdiskusi, bertukar ide, mencari solusi dalam melindungi KI serta meningkatkan ekonomi ke depan,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Min Usihen dalam laporannya mengatakan, kegiatan Festival KI adalah sebagai langkah konkrit Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendorong potensi KI sebagai investasi di daerah.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momen penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual, dan mendorong mereka untuk memanfaatkan KI sebagai salah satu aset dalam pembangunan ekonomi yang mandiri di Indonesia,” terang Min.

Dalam Festival KI 2024 ini, Kemenkumham menggandeng pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, dan media untuk mengikuti berbagai kegiatan edukatif dan interaktif terkait KI, seperti talkshow tentang KI, layanan konsultasi, pameran produk KI, dan pertunjukan musik. Diperkirakan 5.000 pengunjung menghadiri Festival KI yang diselenggarakan selama dua hari sejak 7 September 2024.

Pada acara puncak Festival KI juga diserahkan penghargaan untuk kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham terbaik atas kinerja program penegakan hukum dan pelaksanaan program bidang kekayaan intelektual tahun 2024, kemudian penghargaan kepada pemerintah daerah yang berperan aktif dalam mendorong potensi kekayaan intelektual, penghargaan sertifikat merek kolektif unbalivable, penghargaan indikasi geografis (IG) untuk lukisan kamasan, garam teja kula, dan garam gumbrih, serta penyerahan sertifikat merek untuk Lasinga Subekti dan T’kor Tempe LPP Kerobokan.

Sebagai informasi, harga kopi Kintamani yang telah memiliki sertifikat IG di pasaran berkisar Rp 350 ribu per kilogram, bandingkan dengan harga kopi yang tidak memiliki sertifikat IG yang berada di kisaran Rp 70 ribu per kilogram. Begitu pula dengan produk IG lainnya yang ada di Indonesia. Nilai produk dari suatu barang yang memiliki sertifikat IG menjadi berkali-kali lipat dibandingkan dengan produk serupa yang belum memiliki sertifikat IG. Hal Ini menjadi bukti, bahwa KI merupakan investasi.

Pesan Menkumham untuk Pimti Pratama : Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Pesan Menkumham untuk Pimti Pratama : Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Denpasar – Memberikan pelayanan publik yang ada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada masyarakat merupakan hal yang sangat krusial. Selain itu, Memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat, juga merupakan kewajiban kita sebagai pejabat/abdi masyarakat.

Untuk itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas berpesan kepada para pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Kemenkumham untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat.

“Ayo berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tolong bantu saya, agar masyarakat puas dengan pelayanan publik Kemenkumham,” ujar Supratman saat memberikan pembekalan dalam Rapat Koordinasi Kekayaan Intelektual, di Taman Budaya Werdhi Art Center, Bali, Sabtu (07/09/24).

Supratman juga menekankan agar seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkumham bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Apapun program yang sedang bapak/ibu jalankan, lakukanlah sesuai aturan yang ada.” ucap Supratman.

Lebih lanjut Menkumham juga menyampaikan agar seluruh pejabat dan pegawai di Kemenkumham dapat menjaga kekompakan dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tugas utama kita adalah melayani. Jadikan pelayanan ini sebagai bentuk pengabdian kita bersama” tandas putra daerah Palu ini.

Selain itu, Menkumham mengingatkan kepada seluruhh jajaran, agar ketika memberikan layanan kepada masyarakat, harus dengan penuh senyuman.

“Senyum itu hal yang penting dalam pelayanan. Melalui senyuman, masyarakat akan lebih merasakan ketulusan layanan yang diberikan,” pungkas Supratman.

Masa Jabatan Pj. Gubernur Sultra Diperpanjang, Andap, “Terima Kasih atas Kepercayaan, Ini adalah Amanah Dan Tanggung Jawab Besar”

Masa Jabatan Pj. Gubernur Sultra Diperpanjang, Andap, “Terima Kasih atas Kepercayaan, Ini adalah Amanah Dan Tanggung Jawab Besar”

Jakarta- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto resmi diperpanjang masa jabatannya, hal ini ditandai dengan adanya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk hadir di Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara dalam rangka Penyerahan Keputusan Presiden pada Kamis (5/09/2024).

Saat dikonfirmasi awak media, Andap membenarkan hal tersebut, “Nanti ya akan dijelaskan setelah menghadap dengan Bapak Mendagri dan prosesi acara selesai,” ujar Andap.

Sesaat setelah menghadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Andap yang ditemui media menjelaskan, “Baru saja Bapak Menteri menyerahkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 98/P Tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Bapak Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 September 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara”.

Di dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara paling lama satu tahun terhitung mulai tanggal 5 September 2024.

Lebih lanjut, Andap menyampaikan bahwa ia bersama Penjabat Gubernur lainnya, yakni Penjabat Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Penjabat Gubernur Bali telah menerima Surat Keputusan Presiden.

Andap menjelaskan, ada beberapa hal signifikan yang disampaikan oleh Bapak Mendagri dalam kesempatannya, yakni:

Pertama, mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan Pilkada agar dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, dan kondusif sebagai prasyarat keberlanjutan program Pembangunan Nasional di daerah masing-masing.

Kedua, berbagai program yang menjadi atensi agar disikapi dan ditindak lanjuti dengan baik, sebut saja menyangkut masalah pengendalian inflasi, penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka dan sebagainya.

Ketiga, Penjabat Gubernur diharapkan agar mempedomani pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 tentang Kewajiban dan Larangan selaku Pj. Gubernur, seperti membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan lain-lain.

Pada kesempatan itu, Andap mengungkapkan rasa syukur dan ucapan terima kasihnya,

“Alhamdulillah ya Allah, terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda baik Tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota, seluruh jajaran Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tenggara, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, serta Tokoh Wanita dan Tokoh Pemuda, Stakeholder dan Para Pihak terkait.

“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan kerja sama yang baik selama ini. Amanah tugas yang saya terima merupakan tanggung jawab besar yang perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Mari kita bersinergi, berkolaborasi dan bekerja sama untuk melanjutkan perjuangan sebagai pelayan publik yang dapat berguna bagi kemaslahatan masyarakat serta terwujudnya Sulawesi Tenggara yang semakin maju, sejahtera, dan modern. Insyaa Allah, Aamiin Ya Robbal’ Aalamiin .” tutup Andap.

Dapat Anggaran Rp 21.2 Triliun di 2025, Kemenkumham Fokus pada Empat Program

Dapat Anggaran Rp 21.2 Triliun di 2025, Kemenkumham Fokus pada Empat Program

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memaparkan bahwa pagu anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di tahun 2025 sebesar Rp21.203.053.318.000 (dua puluh satu triliun dua ratus tiga miliar lima puluh tiga juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah). Ia menyebutkan, Kemenkumham fokus pada empat program.

“Pagu anggaran Kemenkumham sama dengan pagu indikatif yang telah ditetapkan. Sumbernya rupiah murni sebesar Rp17.883 triliun, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp3.319 triliun,” kata Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (4/9/2024).

Supratman menjelaskan bahwa anggaran tersebut akan difokuskan pada empat program Kemenkumham, yaitu penegakan dan pelayanan hukum, pembentukan regulasi, pemajuan dan penegakan HAM, serta dukungan manajemen.

Selain itu, anggaran tersebut turut diberdayakan oleh Kemenkumham untuk mendukung prioritas nasional 2025.

“Disepakati anggaran prioritas nasional tahun anggaran 2025 yang didukung oleh Kemenkumham sebesar Rp94.930 miliar, dengan total 23 output, yang dimandatkan kepada sembilan Unit Eselon I,” jelas Supratman dalam ruang rapat Komisi III DPR RI.

Supratman menerangkan bahwa Kemenkumham menargetkan PNBP tahun depan sebesar Rp8.341 triliun. Kemenkumham akan mengambil sejumlah kebijakan PNBP untuk mencapai target ini, di antaranya penataan regulasi jenis dan tarif PNBP, juga peningkatan inovasi layanan berbasis elektronik.

Dalam raker ini, Kemenkumham juga menyampaikan sejumlah kegiatan strategis tahun 2025 dari berbagai bidang layanan yang ada. Misalnya di bidang imigrasi, Kemenkumham akan melanjutkan kebijakan golden visa dan pengembangan aplikasi teknologi informasi.

Ada pula kegiatan-kegiatan strategis di bidang kekayaan intelektual, pemasyarakatan, Hak Asasi Manusia (HAM), Administrasi Hukum Umum (AHU), perundang-undangan, pembinaan hukum, hingga pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Kegiatan strategis Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) yaitu implementasi akademi kekayaan intelektual, tahun tematik desain industri, dan program patent examiners go to industries,” jelas Supratman.

Sebelumnya, Kemenkumham mengusulkan anggaran 2025 sebesar Rp26.9 triliun. Kemudian Kementerian Keuangan dan Bappenas mengeluarkan pagu indikatif Kemenkumham senilai Rp21.2 triliun. Supratman menyampaikan bahwa Kemenkumham tidak mengajukan penambahan pagu anggaran lagi, namun akan mengoptimalkan anggaran yang ada. Namun jika dibandingkan dengan tahun 2024, maka pagu anggaran Kemenkumham tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp2.575 triliun.

DUKUNG KTT INDONESIA AFRIKA (IAF) 2024, MENKUMHAM SUPRATMAN TINJAU LAYANAN IMIGRASI DI BANDARA NGURAH RAI

DUKUNG KTT INDONESIA AFRIKA (IAF) 2024, MENKUMHAM SUPRATMAN TINJAU LAYANAN IMIGRASI DI BANDARA NGURAH RAI

Bali – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan kerja perdana di Pulau Dewata, dengan meninjau Kounter Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (01/09/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung pelayanan imigrasi yang diberikan kepada Wisatawan Negara Asing (WNA) dalam proses pemeriksaan imigrasi di pintu masuk utama Pulau Bali, sekaligus memastikan kelancaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Indonesia Africa Forum (IAF) 2024.

Menurut Menkumham, Bali adalah destinasi wisata internasional utama di Indonesia, dan sering menjadi tuan rumah berbagai event internasional, seperti KTT IAF 2024 yang saat ini berlangsung.

“Oleh karena itu, pelayanan imigrasi di sini harus selalu prima, profesional, dan sesuai standar internasional,” ujar Supratman.

Menkumham memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran petugas imigrasi atas dedikasi mereka dalam menjaga kelancaran KTT IAF, di tengah proses pemeriksaan di tengah padatnya arus WNA.

“Tetap semangat dan terus berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan WNA,” ajaknya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa terdapat sebanyak 60 autogate di terminal kedatangan, dan 24 autogate di terminal keberangkatan untuk memperlancar arus pemeriksaan imigrasi di tengah padatnya kedatangan WNA.

“Untuk para delegasi KTT IAF, kami menyediakan dua konter khusus masing-masing dengan empat petugas, serta enam mobile unit yang disiapkan di terminal VIP bandara untuk memperlancar arus kedatangan delegasi,” jelas Pramela.

Dalam kunjungannya, Menkumham didampingi oleh Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, serta para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, bersama-sama mengecek sarana dan prasarana serta memantau secara langsung proses pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang yang baru tiba, termasuk kesiapan konter pelayanan bagi WNA, autogate, dan konter khusus untuk para delegasi KTT IAF 2024.

Anak Usia Enam Tahun Sudah Bisa Gunakan Autogate Imigrasi

Anak Usia Enam Tahun Sudah Bisa Gunakan Autogate Imigrasi

Per 26 Agustus 2024, anak warga negara Indonesia/asing berusia enam tahun atau lebih kini bisa melintas masuk/keluar Indonesia menggunakan autogate. Hal ini diatur dalam kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebelumnya, hanya anak berusia minimal 14 tahun yang bisa menggunakan perangkat autogate yang ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

“Teknologi face recognition yang semakin canggih memungkinkan deteksi wajah bahkan pada anak usia enam tahun. Dengan begitu, kami berharap penggunaan autogate dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga.” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada (30/08).

Sebelumnya, orangtua yang membawa anak di bawah 14 tahun, baik WNI maupun WNAharus melewati pemeriksaan keimigrasian secara manual.
“Sampai saat ini autogate yang sudah terpasang jumlahnya hampir mencapai 200. Perangkat autogate tersedia di tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yang tinggi, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada (30/08).

Autogate adalah gerbang otomatis yang memungkinkan penumpang melewati pemeriksaan imigrasi dengan cepat dan mudah. Sistem ini menggabungkan teknologi pengenalan wajah dan manajemen perbatasan, sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan tanpa perlu lagi antri lama. Baik warga negara Indonesia maupun asing yang memenuhi syarat dapat menggunakan fasilitas ini.

Teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan manajemen perbatasan yang terintegrasi dalam sistem autogate telah menyederhanakan proses pemeriksaan imigrasi, sehingga waktu yang dibutuhkan hanya 15-25 detik per penumpang. Penerapan teknologi ini mendukung ekosistem pelayanan keimigrasian yang lebih seamless, mulai dari pengajuan visa online hingga pemeriksaan di bandara.

Dengan volume pelintas keluar masuk Indonesia yang mencapai 20.865.311 orang pada semester satu tahun 2024, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan pentingnya terus mengembangkan inovasi digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.

“Kami coba studi banding best practice pengunaan autogate di negara lain. Di Singapura misalnya, autogate sudah bisa dipakai untuk anak mulai usia enam tahun. Saya tantang tim untuk menerapkan ini juga di Indonesia. Memang tidak mudah, terutama dalam penyesuaian sistem dan sebagainya tapi alhamdulillah usaha kami membuahkan hasil,” papar Silmy.

Lebih lanjut Dirjen Imigrasi menyatakan

“Kami ingin memberikan pengalaman perjalanan yang berkesan bagi seluruh penumpang, terutama anak-anak. Dengan autogate, proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan mudah. Anak-anak akan merasa lebih nyaman melalui proses imigrasi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih baik.” tutup Silmy.