Program pelayanan paspor kolektif “EAZY Passport” bisa pemohon dapatkan dengan cara mengumpulkan rekan kerja, kerabat, teman organisasi, dan lainnya, yang hendak mengurus paspor. Selanjutnya perwakilan pemohon menghubungi kantor imigrasi untuk menentukan jadwal pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari) di lokasi yang ditentukan.
Petugas akan mendatangi pemohon sesuai hari dan waktu yang telah disepakati. Tidak lupa, dalam proses pelayanan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- Layanan Eazy Passport hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak;
- Layanan Eazy Passport diberikan kepada pegawai/karyawan dan juga dapat diberikan kepada keluarga pegawai/karyawan dilingkungan perkantoran pemerintah, TNI, POLRI, BUMN, BUMD, Swasta dan institusi pendidikan;
- Jadwal layanan Eazy Passport ditentukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram;
- Kepada penerima layanan Eazy Passport dimohon untuk menyediakan ruangan dengan pencahayaan yang cukup dan akses internet WIFI guna pelaksanaan proses foto dan wawancara paspor;
- Persyaratan yang harus dilampirkan dalam berkas permohonan paspor, antara lain sebagai berikut:
-
- Permohonan Paspor Baru:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Kartu Keluarga (KK);
– Akta Lahir/Ijazah/Akta Perkawinan;
– Surat Rekomendasi pembuatan paspor. - Permohonan Penggantian Paspor habis berlaku atau halaman penuh:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Paspor lama;
– Surat Rekomendasi pembuatan paspor. - Permohonan Paspor Baru Anak (di bawah 17 tahun):
– Kartu Identitas Anak (KIA);
– Kartu Keluarga;
– Akta Lahir Anak
– Akta Perkawinan/BukuNikah Orang Tua
– Anak Didampingi Oleh Orang Tua
- Permohonan Paspor Baru: