PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR IMIGRASI
Bagian Kedua
Kanim Kelas I TPI
Pasal 49
(1) Kanim Kelas I TPI membawahi TPI pada wilayah kerjanya.
(2) Kanim Kelas I TPI terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha;
- Seksi Lalu Lintas Keimigrasian;
- Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian;
- Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Keimigrasian; dan
- Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Pasal 50
Sub bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan, di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara dan rumah tangga.
Pasal 51
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan dan pengendalian internal;
- pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; dan
- pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.
Pasal 52
Sub bagian Tata Usaha terdiri atas:
- Urusan Kepegawaian;
- Urusan Keuangan; dan
- Urusan Umum.
Pasal 53
1. Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, pelaksanaan dan pengendalian internal.
2. Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan urusan keuangan, penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan.
3. Urusan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga.
Pasal 54
Seksi Lalu Lintas Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pelayanan dokumen perjalanan dan perlintasan keimigrasian.
Pasal 55
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Seksi Lalu Lintas Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang lalu lintas keimigrasian;
- pelayanan paspor;
- pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing;
- pelayanan pas lintas batas;
- pemeriksaan dokumen keimigrasian;
- pemberian tanda masuk dan tanda keluar; dan
- penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar.
Pasal 56
Seksi Lalu Lintas Keimigrasian terdiri atas:
- Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan; dan
- Subseksi Pemeriksaan Keimigrasian.
Pasal 57
(1) Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan paspor, surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing, dan pas lintas batas.
(2) Subseksi Pemeriksaan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian, pemberian tanda masuk dan tanda keluar, penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar terhadap setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian.
Pasal 59
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang izin tinggal dan status keimigrasian;
- pelayanan izin tinggal;
- pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian;
- pelayanan izin masuk kembali;
- penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian;
- pelayanan surat keterangan keimigrasian; dan
- pelayanan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
Pasal 60
Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian terdiri atas:
- Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian; dan
- Subseksi Status Keimigrasian.
Pasal 61
(1) Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan izin tinggal dan izin masuk kembali.
(2) Subseksi Status Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidangpemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian, penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan untuk penerbitan surat keterangan keimigrasian, pelayanan surat keterangan keimigrasian, dan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
Pasal 62
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pemanfaatan, pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian.
Pasal 63
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
- pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian;
- pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
- penyiapan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian; dan
- pelaksanaan hubungan masyarakatdan kerjasama antar instansi.
Pasal 64
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian terdiri atas:
- Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian; dan
- Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.
Pasal 65
(1) Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian.
(2) Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian, pengelolaan informasi dan komunikasi keimigrasian, pelaksanaan hubungan masyarakat, dan kerjasama antar instansi.
Pasal 66
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan, pengawasan, intelijen dan penindakan keimigrasian.
Pasal 67
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian;
- pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian;
- pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian;
- penyajian informasi produk intelijen;
- pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian;
- penyidikan tindak pidana keimigrasian;
- pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian; dan
- pelaksanaan pemulangan orang asing.
Pasal 68
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terdiri atas:
- Subseksi Intelijen Keimigrasian; dan
- Subseksi Penindakan Keimigrasian.
Pasal 69
(1) Subseksi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan keimigrasian, kerja sama intelijen keimigrasian, penyelidikan intelijen keimigrasian, penyajian informasi produk intelijen, pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian
(2) Subseksi Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, tindakan administratif keimigrasian, dan pemulangan orang asing.